Setelah Lama Tertunda, Penyampaian Raqan APBA 2019 Dilanjutkan

Banda Aceh – Beberapa kali tertunda, akhirnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2019 kembali dilanjutkan. Penyampaian yang dilakukan dalam sidang paripurna tersebut berlangsung, Senin (09/11/2020) di ruang utama DPRA.

Membuka sidang ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa, pada tanggal 31 agustus 2020, DPRA telah menggelar rapat paripurna yang kemudian di skor dengan dilanjutkan pada tanggal 1 september 2020, namun pada hari tersebut langsung dilakukan penutupan.

Menurutnya, penundaan dan penutupan rapat paripurna tersebut karena ada beberapa pendapat dari anggota DPRA bahwa penyampaian Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019 tersebut, harus di hadiri langsung oleh Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, setelah dinamika yang berkembang, maka untuk selanjutnya rapat paripurna penyampaian dan pembahasan Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun anggaran 2019, dibuka kembali pada hari ini.

Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada tanggal 23 oktober 2020, antara lain yaitu Banmus DPRA mendelegasikan atau memberi mandat kepada pimpinan DPRA terhadap pelaksanaan kegiatan rapat paripurna dimaksud.

Dalam pidatonya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan, kegiatan Pemerintah Aceh tidak terlepas dari pelaksanaan APBA tahun 2019 yang ditetapkan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2019, dengan Anggaran pendapatan sebesar Rp 15,69 T, dan Anggaran Belanja sebesar Rp 17,32 T.

Nova melanjutkan, pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan Pemerintahan maupun belanja pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesungguhnya ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang dimiliki.

Ditambahkannya, realisasi Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun 2019 sebesar Rp 15,75 T atau jika dipersentasekan sebesar 100,38%. Ia bersyukur pada tahun Anggaran 2019, program dan kegiatan yang telah direncanakan pada setiap SKPA telah dapat direalisasikan seluruhnya dengan realisasi keuangan rata-rata di atas 90%.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Abdurrahman Ahmad dan Irpannusir ketika membacakan pendapat Banggar menyampaikan, bahwa APBA 2019 kurang tterencana. Selain itu, Banggar juga mengingatkan Gubernur Aceh agar segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).  

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.