DPRA Minta KIP Aceh Segera Sampaikan SK Tahapan Pilkada 2022
Banda Aceh – Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa semua pihak sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur tetap digelar pada tahun 2022. Demikian diungkapkannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tahapan dan anggaran Pilkada 2022 bersama pemerintah dan penyelenggara, Senin (14/12/2020).
Pada kesempatan itu Dahlan menegaskan kepada Komisi Independen
Pemilihan (KIP) agar segera menyampaikan Surat Keputusan (SK) terkait tahapan
Pilkada. Demikian pula dengan anggaran, KIP dan Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslih) sebagai penyelenggara harus menyampaikannya dalam bentuk SK, bukan
usulan.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pilkada Aceh pemerintah dan DPRA
sudah siap mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2022. Dipastikan, setelah
koordinasi dengan pihak Mendagri dan Komisi II DPR-RI nantinya, anggaran sudah
tersedia. Untuk itu, KIP dan Panwaslih harus segera menyampaikan keputusannya berdasarkan
pleno dalam bentuk SK tahapan pelaksanaan,” tegas Dahlan menutup rakor.
Rakor tersebut digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA. Rapan dipimpin langsung ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, serta dihadiri ketua dan anggota Komisi I DPRA, seluruh Komisioner KIP Aceh, Panwaslih Aceh, serta perwakilan pemerintah Aceh.
Tidak ada komentar