DPRA Setujui Pembahasan Tingkat II Delapan Raqan Prioritas 2020

Banda Aceh - DPRA menggelar pembukaan masa sidang dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Program Legislasi Aceh (Prolega) Perioritas tahun 2020, Senin (28/12/2020). Sidang dihadiri tiga pimpinan dan sejumlah anggota DPRA, Asisten Administrasi Umum Sekda mewakili Gubernur Aceh, serta unsur Forkopimda.

Mengawali pembukaan sidang, ketua DPRA Dahlan Jamaluddin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Komisi – Komisi, Badan Legislasi (Banleg) serta Panitia Khusus (Pansus) DPRA yang telah menyelesaikan pembahasan berbagai Raqan Aceh tersebut.

Terima kasih juga disampaikannya kepada segenap pemangku kepentingan yang telah banyak memberikan masukan secara lisan maupun tulisan baik dalam berbagai kesempatan yang diselenggarakan oleh DPRA.

Dahlan menambahkan, walau tidak dapat menyelesaikan pembahasan  sepuluh judul Raqan yang telah prakarsai Pemerintah Aceh. Namun, patut diapresiasi delapan diantaranya akan diparipurnakan pada waktu yang sudah diagendakan tersebut.

Adapun delapan Raqan yang disahkan imbuh Dahlan yaitu, Qanun tentang Retribusi Aceh, Pergantian Kerugian Aceh, Qanun Haji dan Umrah, Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Qanun Pendidikan Kebencanaan, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), Qanun Kawasan Industri Aceh dan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dua judul Raqan Aceh tentang Pertanahan Aceh dan Baitul Mal, tertunda untuk dilakukan pengesahaannya pada paripurna tahun ini dikarenakan belum dapat difasilitasi dan masih dalam tahap koordinasi secara komprehensif dengan kementerian terkait. Untuk dua Raqan tersebut akan kembali dimasukkan dalam Prolega tahun 2021.

Dalam pidato yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda, Gebernur Aceh menyampaikan  apresiasi sekaligus ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRA, Tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli yang telah berupaya maksimal menyelesaikan delapan Qanun tersebut.

Ucapan yang sama juga disampaikannya kepada akademisi, praktisi, unsur kementerian terkait serta stakeholder lainnya yang telah memberikan prioritas, waktu, pikiran dan tenaga dalam membahas kedelapan Rancangan Qanun Aceh ini.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.