Komisi I DPRA Optimis Pemerintah Pusat Serius Respon Raqan Aceh Tentang Pertanahan
Banda Aceh – Komisi I DPRA optimis pemerintah pusat serius dalam merespon penyiapan aturan terkait pertanahan di Aceh. Hal itu disampaikan ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf usai rapat bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia pada, Rabu (02/12/2020) diruang rapat Komisi.
Menurut Tgk. Muhammad Yunus, hampir dalam setiap kesempatan sebenarnya Komisi
I DPRA menyampaikan hal tersebut. Bahkan dalam rapat yang dilakukan secara
virtual itu, pihaknya juga meminta supaya pemerintah pusat mempercepat proses lahirnya
Qanun Pertanahan.
Ditambahkannya, bahwa pelimpahan kewenangan dimaksud merupakan salah
satu perjanjian yang tertuang pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky
dan sudah diturunkan dalam undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA).
Namun, sampai saat ini pemerintah pusat sepertinya masih setengah hati
dalam pengalihan kewenangan pertahanan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
kepada Dinas Pertanahan Aceh. Seharusnya satu tahun setelah lahirnya UUPA, atau
sejak 2008 sudah harus lahir aturan terkait pelimpahan itu.
Tgk. Muhammad Yunus menilai pemerintah pusat tidak serius dalam hal
ini. Sebab, perintah dari UUPA tersebut pemerintah pusat harus segera membuat
Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Perpres itu baru lahir tahun 2015, yaitu
Perpres nomor 23 tentang pertanahan di Aceh.
“Semestinya pihak kementerian terkait sebagai bawahan Presiden sudah
melaksanakannya, apalagi usianya sudah lima tahun saat ini. Kalau kita ibaratkan
seperti orang hamil, yang sudah cukup lama tapi anaknya belum lahir-lahir,”
ujarnya.
Tgk. Muhammad Yunus melanjutkan, sebenarnya Rancangan Qanun pertanahan sudah
diperjuangkan DPRA sejak tahun 2008, tapi pemerintah pusat mendiamkan. Seharusnya,
pemerintah pusat melakukan evaluasi. Apabila memang ada bab-bab atau pasal yang
tidak sesuai, silakan dievalusai dan dikoreksi.
“Ada kesan pemerintah pusat mendiamkan, seharusnya kalau ada kekeliruan
ya disampaikan, misalnya, bab ini harus begini atau pasal itu harus begitu. Ini
kan nggak malah didiamkan sama mereka, makanya kan untuk periode ini kita nggak
mau diam gitu,” tegasnya.
Dalam hal ini, kata Tgk. Muhammad Yunus pihaknya butuh banyak dukungan,
baik dari masyarakat, maupun semua pihak di Aceh termasuk media. Karena ini
sangat krusial, sudah 15 tahun perdamian, sebab Ini juga merupakan ruh dari
perjuangan rakyat Aceh.
Ia juga menjelaskan, bahwa rapat virtual tersebut merupakan
tindaklanjut dari kunjungan Komisi I DPRA beberapa waktu lalu. Awalnya Komisi I
mendatangi Kemerterian Dalam Negeri, dan mengagendakan pertemuan dengan Menteri
ATR, namun karena tidak terjadwal sebelumnya sehingga ditunda. Kemudian pihak
kemetierian ATR berinisiatif untuk diadakan rapat secara virtual.
“Menurut saya Menteri ATR pak Sofyan Jalil sangat luar biasa
responsnya. Semoga ini bukan sekedar ucapan saja, sebab pak Menteri ini kan
orang Aceh, dan Kakanwil BPN sekarang juga orang Aceh. Bahkan, Kakanwil juga
akan menyediakan kesempatan dalam waktu dekat untuk pertemuan secara langsung,”
imbuhnya.
Tidak ada komentar