Komisi I DPRA Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Komisioner KPIA

Banda Aceh – Sebanyak 21 orang calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh masa jabatan 2020-2023 sudah selesai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRA. Bertempat diruang Komisi I DPRA, para calon Komisioner yang nantinya akan mengawal perihal penyiaran di Aceh tersebut akan dinilai berbagai aspek kemampuan dalam menjalankan tugas mereka nantinya.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M. Yusuf kepada Koran Aceh, Selasa (22/12/2020)  menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada para calon itu selama dua hari sejak 22 hingga 23 Desember 2020.

Ditambahkannya, 21 calon tersebut merupakan hasi seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon Komisioner KPIA 2020-2023 sejak beberapa bulan yang lalu. Pada awalnya, ada sekitar Sembilan puluhan calon yang mendaftar. Namun, dari penilaian Pansel tahap awal tersaring sekitar 77 orang,  tahap berikutnya menjadi sekitar 40, dan akhirnya 21 calon diserahkan kepada Komisi I.

Adapun 21 calon yang diuji pada hari pertama sebanyak 7 orang, Faisal Ilyas, Fadlina Harisnur, Teuku Zulkhairi, Azhari, Ahyar, Ahmad Fauzan, dan Acik Nova. Sementara pada hari terakhir sebanyak 14 orang, pada pagi hingga siang sebanyak 7 calon, Zainal Abidin S, Hamdani, Masriadi, Yuswardi Ali Suud, Hamdan Budiman, Faisal, Marwidin Mustafa.

Dilanjutkannya, sementara pada siang hingga sore akan diuji sebanyak 7 orang lagi yaitu, Abdul Rahman, Khairul Halim, Putri Novrizal, Oni Imelva, Mirza Irmawan, Masyudi, serta Iwan Bahagia. Dari ke 21 calon yang ikut uji kelayakan dan kepatutan tersebut terdapat lima orang incumbent.

Mengenai hal apa saja yang dinilai, Tgk Muhammad Yunus menjelaskan bahwa pertanyaan dan penilaian terhadap calon seputar pemahaman para calon terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KIPA. Misalnya mengenai peraturan yang terkait, serta beberapa pengetahuan tentang syari’at, kekhususan Aceh, juga terkait personality, integritas, komitmen dan sebagainya.

Tgk Muhammad Yunus menambahkan, bahwa setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan ini Komisi I DPRA akan menetapkan 7 nama sebagai calon komisioner KIA. Kemudian nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk ditetapkan sebagai Komisioner terpilih. Sedangkan selebihnya akan menjadi cadangan. 




Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.