KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Aceh Beralih ke Digital
Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran di provinsi itu beralih ke penyiaran digital. Pasalnya, tahun 2022 seluruh siaran televisi bermigrasi dari teknologi analog ke teknologi digital yang disebut dengan Analog Switch Off (ASO).
“Penghentian siaran analog adalah program pemerintah di sektor
penyiaran agar masyarakat secara luas dapat menikmati program saluran televisi
yang jernih. Program ini juga sebagai bentuk agar masyarakat dapat menikmati
siaran lokal,” kata Ketua KPI Aceh, Putri Nofriza, Kamis (3/11/2020).
Digitalisasi sambung Putri membuat masyarakat akan mendapatkan konten
televisi dan program siaran yang lebih beragam dan hal ini secara otomatis akan
semakin banyak konten lokal yang akan hadir di televisi.
“Ini sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk dapat ikut
serta dalam bisnis penyiaran di daerah. Selama ini frekuensi TV yang terbatas
dan bisnis penyiaran memerlukan modal yang sangat besar, sehingga dengan TV
digital akan membuka bisnis penyiaran di daerah tumbuh dan berkembang,”
tegasnya didampingi Korbid Kelembagaan KPI Aceh, Masriadi Sambo.
Untuk itu, dia mengingatkan seluruh pelaku industri penyiaran
memanfaatkan potensi bisnis digital siaran tersebut. Untuk Aceh, spesifik bisnis
ini akan mendorong Aceh dikenal lebih luas dengan beragam konten positif dari
tanah rencong itu.
“KPI nantinya adalah lebih bisa memilah dan mengawasi acara dan konten
televisi yang informasinya akurat juga tidak lepas ada nilai muatan lokal di
dalamnya”, sebutnya.
Dia menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, pemerintah
menargetkan tahun 2022 ASO telah diberlakukan di tanah air.
“KPI tentu berharap dukungan semua pihak baik Pemerintah Aceh, DPRA, dan seluruh insan penyiaran untuk mensosialisasikan secara masif rencana digitalisasi industri penyiaran ini,” pungkasnya.
Tidak ada komentar