Ilegal Fishing : Tak Puaskan 'Birahi', Bom Jadi Solusi

Oleh : Sulthan Alfaraby

Mahasiswa Oseanografi Program Studi Biologi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai negara maritim. Sebutan maritim terhadap NKRI karena sebagian besar wilayah NKRI terdiri atas wilayah perairan yang sangat luas dibandingkan daratannya. 

   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa NKRI memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah sekitar 7,81 juta km2, terdiri dari 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Selain itu, jumlah masyarakat yang memanfaatkan hasil laut NKRI untuk kebutuhan hidup juga sangat fantastis jumlahnya.

    Jumlah nelayan yang terdata pada satu data KKP per 23 Maret 2020 berjumlah 1.459.874 orang.  Tentunya, dengan wilayah laut yang sangat luas tersebut, menjadikan NKRI 'dibombardir' oleh banyak masalah yang harus segera dibenahi secara kompleks dan sistematis. Masalah yang marak terjadi dalam wilayah perairan laut NKRI adalah ilegal fishing atau juga disebut dengan mencuri ikan di wilayah perairan.

    Praktik illegal fishing ini ternyata bukan hanya mengancam NKRI, namun juga terjadi di berbagai negara lain di dunia. Dikutip dari Kumparan pada tanggal 8 Juni 2020, CEO Indonesian Justice Initiative (IOJI) mengatakan setidaknya Indonesia mengalami kerugian mencapai USD 4 miliar per tahun atau setara Rp 56,13 triliun.

    Kemudian diberitakan oleh kompas.com pada tanggal 21 Agustus 2019, KKP juga telah menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) beserta 12 awak kapal yang berasal dari negara Filipina dan diguga telah melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi. Ketiga kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

    Semakin parahnya dampak dari ilegal fishing ini terhadap kedaulatan laut Indonesia yang menyebabkan banyak kerugian bagi Sumber Daya Alam (SDA) NKRI, KKP bahkan dikabarkan pada tahun 2021 ini telah menggaungkan perang untuk melawan ilegal fishing yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 Salah satu solusi yang bisa diimplementasikan adalah dengan terus memberikan edukasi kepada para nelayan, tentang modus kapal-kapal yang merupakan ilegal fishing, bagaimana kita harus bertindak  terhadap para pelaku ilegal fishing. Tentunya, hal ini juga harus dibarengi edukasi tentang pentingnya menjaga laut demi kemaslahatan bersama di masa depan nantinya.

     Mengetahui hal tersebut, tentunya ini adalah suatu bentuk eksploitasi yang dilakukan dari internal dan harus segera dihentikan. Jika kita terus gencar memerangi orang asing yang ingin merebut hasil alam kita, maka yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah seberapa pentingnya edukasi tentang menangkap ikan dengan baik dan benar bagi nelayan kita demi menjaga sumber daya di laut agar bisa terus digunakan secara berkelanjutan tanpa mengalami kemusnahan ekosistem? Tentunya, masalah tentang ilegal fishing juga harus dibenahi dari dalam dahulu melalui edukasi yang kita utarakan tadi, agar konsistensi dalam memerangi ilegal fishing bisa tetap terjaga.

    Jangan sampai karena menangkap ikan sesuai prosedur tidak memuaskan 'birahi', maka bom yang menjadi solusi. Padahal, masih banyak jalan lain yang bisa lebih sehat dilakukan untuk mendapatkan rezeki dari laut kita dan tentunya aman bagi kelangsungan makhluk hidup lainnya. 

    Akhir kata, marilah kita sama-sama saling bersinergi dalam mewujudkan kedaulatan wilayah laut NKRI dengan dibarengi edukasi-edukasi positif terkait mengelola sumber daya kita yang dimulai dari dalam. Karena jika kita sudah semakin kuat dari dalam, bukan hal yang mustahil bagi kita untuk memerangi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mencoba mengambil hasil kekayaan laut kita. (Wiwin).

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.