DPRA Kembali Tegaskan Pilkada Aceh Tetap 2022
Banda Aceh – Komisi I DPRA kembali
adakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait
pelaksanaan Pilkada 2022, Selasa (09/02/2021) di gedung utama DPRA. Rakor
yang seyogyanya dilaksakan pada pagi hari pukul 10.00 WIB tersebut harus
tertunda, lantaran ketua DPRA Dahlan Jamaluddin yang seharusnya memimpin tidak dapat
menghadiri rapat tersebut.
Namun, menjelang siang Dahlan Jamaluddin
tiba dan memimpin Rakor yang dihadiri ketua beserta anggota Komisi I DPRA, Asisten
I dan unsur Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan kabupaten/kota,
serta ketua DPRK dan ketua Komisi A DPRK. Dalam Rakor tersebut, semua unsur
yang hadir kembali menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan tetap dilaksanakan pada
tahun 2022.
Usai acara, Dahlan menyampaikan,
Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan
terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Tahapan, Program Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota
yang ada di Provinsi Aceh 2022.
Kemudian, kata Dahlan, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus
dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun
2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota
se-Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan
pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.
"Hal itu akan dikonkritkan dalam forum rakor pimpinan se-Aceh
dan mengundang 'stakeholder' pusat seperti Kemendagri, KPU Bawaslu dan Komisi
II DPR RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada Februari 2021 ini,"
ujarnya.
Dahlan melanjutkan, Pemerintahan di Aceh terus berkoordinasi
dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur
Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai
peraturan perundang-undangan berlaku.
"Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan PilkadaSerentak
Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex
spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar
1945," katanya.
Dahlan menyampaikan, bahwa pimpinan Komisi I DPR Aceh sudah berangkat ke Jakarta bertemu Kemendagri hingga Komisi II DPR RI guna melakukan koordinasi. "Besok jam 10.00 WIB sudah ada jadwal di Kemendagri. Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri, dan besoknya lagi akan bertemu dengan KPU RI," jelas Dahlan.
Tidak ada komentar