Dinas Syariat Islam Aceh Gelar Itsbat Nikah Di Pidie Jaya
Pidie Jaya - Dalam rangka membantu masyarakat korban konflik dan masyarakat miskin di Provinsi Aceh untuk mendapatkan buku akta nikah bagi pasangan suami istri (pasutri), akte kelahiran bagi anak, Dinas Syarat Islam Aceh kembali melakukan program Itsbat Nikah (pengesahan pernikahan).
Tahun 2021 Dinas Syariat Islam Aceh telah mengagendakan tiga kabupaten/kota yang akan melaksanakan itsbat nikah, diantaranya Kabupaten Pidie Jaya sebanyak 150 pasangan suami istri, Kota Lhokseumawe 75 pasangan dan Kabupaten Aceh Jaya 75 pasangan.
Kepala dinas syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar S Ag M Hum dalam laporan sekaligus sambutannya mengatakan, Itsbat Nikah atau pengesahan pernikahan merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian identitas hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat dalam dokumen negara termasuk dalam ranah Akhwalul Asyakhsyiah (hukum keluarga).
Keterangan poto: Ketua tim penggerak PKK Pemerintah Aceh Dr Ir Dyah Erti Idawati MT didampingi Kadis Syariat Islam Aceh dan Bupati Pidie Jaya menyerahkan secara simbolis buku nikah kepada dua pasangan yang telah di itsbat nikah, Rabu (24/3).
Menurutnya, salah satu persoalan besar yang terjadi dalam masyarakat Aceh adalah tidak tercatatnya secara sah pernikahan pasangan suami istri dalam dokumen negara, hal ini disebabkan kebanyakan mereka menikah ketikaA Acehsedang dilanda konflik sehingga mereka tidak memiliki identitas hukum berupa buku nikah serta akte kelahiran.
Berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota di Aceh yang direkap pada tahun 2017 sekitar 22.155 pasangan suami istri tidak memiliki buku nikah, sedangkan yang telah dilakukan dengan penetapan itsbat nikah hingga tahun 2020 baik yang dilakukan oleh pemerintah propinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 18.030 peserta pasangan.
"Untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah yang dihadapi di masyarakat ia berharap adanya kerjasama yang sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, agar 4.125 pasutri di Aceh yang belum memperoleh buku akta nikah dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama," harapnya.
Ditambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang bermartabat, berkeadilan dengan mengamalkan nilai-nilai syariatI slam, Dinas Syariat Islam melalui DPA 2021 mengadakan kegiatan Itsbat nikah yang terfokus di tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan itsbat nikah ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi serta status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami oleh masyarakat Aceh terutama para korban konflik, korban tsunami dan masyarakat miskin," paparnya.
Sementara itu, ketua tim penggerak PKK Pemerintah Aceh Dr Ir Dyah Erti Idawati MT memberikan apresiasi kepada dinas syariat Islam Aceh atas terlaksananya kegiatan itsbat nikah tahun 2021 di Provinsi Aceh.
Keterangan poto : Prosesi pasangan suami istri yang akan melakukan Itsbat Nikah (pengesahan pernikahan) yang berlangsung dihalaman kantor Mahkamah Syar'iyah Pijay, Rabu (24/3).
Kata dia, itsbat nikah yang dilaksanakan itu merupakan terobasan penting dalam rangka memastikan identitas hukum bagi masyarakat Aceh terutama masyarakat miskin yang menikah pada masa konflik.
Dijelaskan, akta nikah merupakan dokumen negara yang sangat penting dimiliki oleh setiap pasangan suami istri khususnya anak agar mendapatkan berbagai layanan publik seperti akta kelahiran, proses pendidikan, akses Kesehatan secara gratis dan lainnya.
"Apabila pasangan suami istri tersebut tidak mempunyai akta nikah maka pernikahan dianggap tidak pernah ada, meskipun secara hukum Islam pernikahan itu dianggap sah, namun lain halnya dengan hukum negara," ujarnya. (Adv)
Tidak ada komentar