PNA Gunakan Pasal 16, Ayat 4 Tetapkan Sayuti Cawagub Aceh

 

Miswar Fuadi

 

Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh DPP – PNA menggunakan mekanisme Anggaran Dasar, Pasal 16, yaitu Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

Penetapan Sayuti, S.H.,M.H. sebagai usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA melalui Surat Keputusan Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021 melalui kewenangan pasal 16, ayat 4 anggaran dasar. Demikian bunyi Pers Release yang dikirim Sekretaris Jenderal, DPP PNA, Miswar Fuadi kepada koranaceh.net, Jum'at 5 Maret 2021.

Pers Release Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menguraikan, Komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai dengan awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan 1 (satu) orang Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh.

Sehingga, 4 (empat) anggota Majelis Tinggi PNA (Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady) dari 5 (lima) anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Majelis Tinggi PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri.

Terkait hal tersebut, penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP PNA (Bapak Irwandi Yusuf) dengan pertimbangan utama yang disepakati harus merupakan kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas.

DPP PNA akan mengkomunikasikan serta memberitahukan kepada partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah lainnya mengenai keputusan PNA ini dan akan mengirimkan nama Sayuti, S.H.,M.H. sebagai Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Dalam Pers Release itu, juga menyebutkan Partai Nanggroe Aceh adalah salah satu pengusung Pasangan Calon Gubernur Aceh Bapak Irwandi Yusuf dan Calon Wakil Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 54 ayat (3), Partai Nanggroe Aceh dapat mengusulkan calon Wakil Gubernur Aceh melalui Gubernur Aceh untuk dipilih oleh Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh DPP PNA. Terkait hal ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh telah dua kali mengusulkan Cawagub Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ke Majelis Tinggi PNA, yaitu :

Surat DPP PNA Nomor 525/DPP-PNA/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, dengan 3 (tiga) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu; H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M, Muhammad Nazar, dab Muhammad MTA.

Namun, sampai dengan akhir Januari 2021, Majelis Tinggi PNA belum mencapai kesepakatan dan meminta DPP PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga, target penetapan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh tidak dapat diputuskan pada minggu pertama Bulan Februari 2021.

Terkait permintaan Majelis Tinggi PNA untuk menambah jumlah kader PNA dalam usulan Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh, DPP PNA sudah mengkomunikasikan dengan beberapa kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.

Namun, sampai dengan tanggal 1 Februari 2021, hanya ada 2 (dua) kader PNA yang mendaftarkan diri menjadi Cawagub Aceh Sisa Masa Periode 2017-2022 dari Partai Nanggroe Aceh. Sehingga DPP PNA melalui surat Nomor 532/DPP-PNA/II/2021 tanggal 2 Februari 2020, kembali mengusulkan ke Majelis Tinggi PNA dengan 5 (lima) Cawagub yang sudah mendaftar ke DPP PNA, yaitu; H. Muharuddin Harun, S.Sos.I., M.M, Muhammad Nazar, Muhammad MTA, Muhammad Zaini, Sayuti, S.H., M.H.[&]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.