Sebagian Masyarakat Menolak Kelanjutan IPAL Gampong Pande, Ombusman Lakukan Investigasi
Banda Aceh – Keberadaan proyek Instalasi Pembuangan Air
Limbah (IPAL) kawasan Gampong Pande kian menjadi pembicaraan hangat. Seperti
diketahui, saat ini sedang menjadi
polemik besar antara masyarakat dengan Pemko Banda Aceh, akibat adanya penolakan keberlanjutan pembangunan proyek IPAL oleh sebagian masyarakat, Senin (29/3/2021).
Selain itu, penolakan sebagian masyarakat dari beragam sisi terkait pertimbangan kesejarahan dan nilai-nilai yang ada di kawasan tersebut, juga hal lainnya menyebabkan berbagai kalangan kian ramai menyampaikan keberatan atas rencana keberlanjutan pembangunan proyek IPAL Gampong Pande.
Berbagai pihak telah berpendapat, sebagai wacana diskursus, dalam kaitannya atas keberadaan situs sejarah di lokasi proyek IPAL, tak terkecuali Ombudsman RI dalam hal ini selaku Perwakilan Aceh untuk pusat, Dr. Taqwaddin Husin (Kepala Ombudsman Aceh) telah melaksanakan investigasi di lokasi IPAL pada Jumat, 26 Maret 2021.
Kehadiran
pihak ini sekaligus menambah pemahaman beragam terkait polemik yang kian
berkembang tersebut, terutama terkait peran yang diamanahkan atas lembaga publik tersebut.
Ombusdman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, melakukan investigasi
langsung ke lapangan, lokasi proyek tempat dibangunnya IPAL Gampong Pande,
Banda Aceh turut mengikutsertakan Nab Bahany As selaku tokoh sejarawan Aceh,
selainnya, terdapat juga beberapa tokoh lainnya.
Melalui status yang disiarkan oleh Nab Bahany dalam facebook
akun pribadinya, disampaikan;
Karena kawasan Kampung Pande ini sudah diklaim oleh masyarakat, terutama oleh Komunitas
Masyarakat Pencinta Sejarah Aceh sebagai kawasan cagar budaya--bekas kerajaan
Aceh purba--yang perlu dilindungi dan diselamatkan seluruh aset-aset situs yang
terdapat di dalamnya.
Ombusdman Aceh sebagai sebuah lembaga pelayanan masyarakat,
merasa bertanggung jawab secara kelembagaannya untuk mengetahui duduk
perkaranya secara detail, terkait polemik pembangunan IPAL Gampung Pande ini
antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Maka, sebagai langkah awal untuk mencari solusi penyelesaian
pro kontra masyarakat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, terkait kelanjutan
atau penghentian pembangunan IPAL Gampong Pande ini, Ombusdman Aceh perlu
melalukan investigasi lapangan lebih dulu.
Masih berdasar status Nab Bahany tersebut, kepentingan diadakannya
investigasi di lapangan pembangunan IPAL ini, nantinya, untuk kemudian akan
memanggil pihak-pihak terkait dalam menjembatani proses penyelesaian kasus pro
kontra masyarakat-dgn Pemkot Banda Aceh, terhadap pembangunan proyek IPAL Gampung Pande ini.
Tidak ada komentar