Sebagian Masyarakat Menolak Kelanjutan IPAL Gampong Pande, Ombusman Lakukan Investigasi

 



Dokumen foto di lokasi IPAL Gampong Pande. Foto: Ombusman RI Aceh. Jumat (26/3/2021).

Banda Aceh – Keberadaan proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) kawasan Gampong Pande kian menjadi pembicaraan hangat. Seperti diketahui, saat ini sedang menjadi polemik besar antara masyarakat dengan Pemko Banda Aceh, akibat adanya penolakan keberlanjutan pembangunan proyek IPAL oleh sebagian masyarakat, Senin (29/3/2021).

Selain itu, penolakan sebagian masyarakat dari beragam sisi terkait pertimbangan kesejarahan dan nilai-nilai yang ada di kawasan tersebut, juga hal lainnya menyebabkan berbagai kalangan kian ramai menyampaikan keberatan atas rencana keberlanjutan pembangunan proyek IPAL Gampong Pande.

Berbagai pihak telah berpendapat, sebagai wacana diskursus, dalam kaitannya atas keberadaan situs sejarah di lokasi proyek IPAL, tak terkecuali Ombudsman RI dalam hal ini selaku Perwakilan Aceh untuk pusat, Dr. Taqwaddin Husin (Kepala Ombudsman Aceh) telah melaksanakan investigasi di lokasi IPAL pada Jumat, 26 Maret 2021.

Kehadiran pihak ini sekaligus menambah pemahaman beragam terkait polemik yang kian berkembang tersebut, terutama terkait peran yang diamanahkan atas lembaga publik tersebut.

Ombusdman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, melakukan investigasi langsung ke lapangan, lokasi proyek tempat dibangunnya IPAL Gampong Pande, Banda Aceh turut mengikutsertakan Nab Bahany As selaku tokoh sejarawan Aceh, selainnya, terdapat juga beberapa tokoh lainnya.

Melalui status yang disiarkan oleh Nab Bahany dalam facebook akun pribadinya, disampaikan;
Karena kawasan Kampung Pande ini sudah diklaim oleh masyarakat, terutama oleh Komunitas Masyarakat Pencinta Sejarah Aceh sebagai kawasan cagar budaya--bekas kerajaan Aceh purba--yang perlu dilindungi dan diselamatkan seluruh aset-aset situs yang terdapat di dalamnya.

Ombusdman Aceh sebagai sebuah lembaga pelayanan masyarakat, merasa bertanggung jawab secara kelembagaannya untuk mengetahui duduk perkaranya secara detail, terkait polemik pembangunan IPAL Gampung Pande ini antara masyarakat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Maka, sebagai langkah awal untuk mencari solusi penyelesaian pro kontra masyarakat dengan Pemerintah Kota Banda Aceh, terkait kelanjutan atau penghentian pembangunan IPAL Gampong Pande ini, Ombusdman Aceh perlu melalukan investigasi lapangan lebih dulu.

Masih berdasar status Nab Bahany tersebut, kepentingan diadakannya investigasi di lapangan pembangunan IPAL ini, nantinya, untuk kemudian akan memanggil pihak-pihak terkait dalam menjembatani proses penyelesaian kasus pro kontra masyarakat-dgn Pemkot Banda Aceh, terhadap pembangunan proyek IPAL Gampung Pande ini.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.