Ombudsman RI Aceh Investigasi Kasus Melahirkan Bayi di Pempers
Pidie Jaya - Ombudsman RI Perwakilan Aceh lakukan investigasi terkait viralnya seorang ibu muda yang dikabarkan melahirkan bayi di dalam pempers, investigasi di pimpin oleh Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Ombudsman Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, Rabu (28/4/2021).
Kedatangan tim Ombudsman disambut oleh H. Jamian selaku Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Eddy Azwar Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, dan dr. Fajriman Sp. S selaku Direktur Rumah Sakit.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung, Taqwaddin mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia meminta direktur rumah sakit plat merah memberikan sanksi kepada petugas jaga saat kejadian.
"Ini saya sampaikan bahwa adanya maladministrasi yang terjadi pada proses pelayanan persalinan tersebut, sehingga kita meminta kepada atasannya untuk memberi sanksi kepada petugas," ujar Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh
Taqwaddin menambahkan kejadian ini menjadi attensi bagi seluruh petugas agar selalu memperhatikan pasien dengan baik, karena pelayanan kesehatan merupakan pelayanan utama yang menyangkut nyawa manusia.
“Terkait sanksi kita tidak pandang bulu, semua yang piket saat itu harus ditegur," ucap Taqwaddin.
Dihadapan Kepala Inspektorat dan Kadis Kesehatan, dr. Fajriman selaku direktur rumah sakit menyatakan akan memberikan sanksi terhadap bawahannya.
"Iya nanti semua petugas yang piket pada saat kejadian
akan kita berikan peringatan, supaya menjadi efek jera dan tidak terulang
lagi," ujar Fajriman.
Fajriman mengungkapkan langsung di hadapan para petugas
medis jika nanti terjadi hal yang serupa, maka akan diberi tindakan tegas berupa
pemberhentian. (Wiwin)
Tidak ada komentar