Sekdakab Aceh Besar Lantik 43 Pejabat Fungsional
Jantho – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi melantik 43 orang pejabat fungsional di Aula Gedung Dekranas, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (5/4/2021) pagi. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi, Kadisdikbud Aceh Besar DR Silahuddin MAg, Plt Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA.
Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi menjelaskan, pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan fungsional 43 orang PNS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan
Bupati Aceh Besar Nomor Peg. 821.4/129/2021 tanggal 29 Maret 2021.
Dijelaskannya, jabatan fungsional merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara dalam
suatu satuan organisasi yang didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri.
"Hal ini dimaksudkan sebagai sarana pengembangan profesionalisme
dan pembinaan karir ASN dengan menggunakan sistem karir dan sistem prestasi
kerja," ungkap Asnawi.
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengharapkan kepada
para pejabat fungsional yang dilantik itu dapat memberikan kontribusi terbaik
demi kemajuan Kabupaten Aceh Besar.
“Anda-anda yang dilantik ini merupakan figur pilihan yang akan bertugas
sebagai fungsional. Laksanakan tugas sebaik mungkin. Selain itu, saya berharap
kepada pejabat yang dilantik agar memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat, meningkatkan disiplin kerja, serta memiliki semangat untuk terus
belajar dan mengembangkan ilmu yang ada,” pintanya.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik itu, Drs Sulaimi MSi juga mengharapkan agar terus menunjukkan kemampuan dan kompetisi agar semakin eksis dalam menjalankan tugas. Di samping itu, harus selalu menguasai dan mengetahui berbagai perkembangan serta regulasi yang ada demi menggapai sukses dalam berkarir.
Tidak ada komentar