Carut Marut Pelayanan Bank Syariah, Masyarakat Lapor ke Ombudsman
Banda Aceh- Terkait buruknya pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Salah satu Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan melaporkan
langsung ke Ombudsman pada Rabu 5 Mei 2021.
Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat
buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi
terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal," kata sang
Pelapor.
"Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah,
apa lagi disaat seperti ini," tambahnya dengan nada kesal saat membuat
laporan ke Ombudsman Aceh.
Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank
syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Aceh Dr. Taqwaddin Husin akan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak.
"Kita akan lalukan koordinasi secepat mungkin dengan pihak Bank
Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Bank Aceh Syariah (BAS), Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
dan para pelaku usaha," sebut Taqwaddin.
"Saat ini kami juga memantau di media sosial terkait banyaknya
keluhan masyarakat dengan layanan bank syariah, ini semua dampak dari
berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh," tambah Taqwaddin.
Saat ini, lanjut Taqwaddin. Laporan telah diterima oleh tim Penerimaan
dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan nanti kalau
sudah siap verifikasi formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti ke
pemeriksaan.
"Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menhuntungkan pihak nasabah," pungkas Taqwaddin.
Tidak ada komentar