Kabid III BPN Aceh : Program Redistribusi Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat


Suka Makmue – Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum, legalitas dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) III Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh Akhyar Tarfi, S.Sit, MH usai Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah tahun 2021 Kabupaten Nagan Raya, Selasa (22/06/2021).

Akhyar menambahkan, dengan adanya legalitas, perlindungan dan kepastian hukum tersebut, masyarakat akan lebih produktif dalam memanfaatkan hak atas tanahnya. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Dilanjutkannya, redistribusi tanah ini juga merupakan salah satu cara untuk memberikan pemerataan kepemilikan atas tanah. Sebab, program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin atau yang tidak memiliki tanah untuk mendapatkan hak atas tanah secara legal.

Akhyar juga mengatakan, bahwa program didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak selamanya ada. Sehingga, masyarakat harus berperan aktif dalam setiap tahapan dan prosesnya.

Begitupun dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan dukungan khusunya bagi masyarakat dalam menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar memudahkan dan pempercepat proses.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Nagan Raya Munir, SE mengatakan, sidang PPL yang dilaksanakan di Aula Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) tersebut merupakan salah satu syarat untuk memastikan clean and clear terkait pemohon dan status tanah.

Ditambahkannya, sidang PPL yang dihadiri Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Polres, beberapa Camat, serta Keuchik yang mendapat program redistribusi ini juga untuk mengatasi berbagai kendala dilapangan.

Pada kesempatan itu, Munir meminta kepada penerima program redistribusi ini supaya masing-masing menjaga tanahnya dengan baik. Jangan hanya dibiarkan begitu saja, diupayakan agar produktif dan bermanfaat tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk jumlah persil (Bidang Tanah), Munir menjelaskan bahwa Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi sebanyak 1255. Walau ada berbagai kendala, namun Kantah Nagan memastikan pada bulan Juli akan selesai seratus persen.

Joko Triono salah seorang peserta sidang PPL perwakilan Gampong Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPN atas program redistribusi ini. Setidaknya, dari sekitar 200 persil yang diajukan, 60 sudah didistribusikan.

Joko mengakui bahwa dari sekitar 200 yang diajukan Gampong Krueng Itam tersebut, dalam melakukan pengukuran banyak kendala. Misalnya, ada sebagian yang tumpang tindih, atau batas  belum jelas. Namun ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan pada tahun 2021 ini juga jumlah persilnya ditambah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.