Dr. Taqwaddin: 7 Perbuatan Termasuk Delik Korupsi


Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr. Taqwaddin

Oleh : Dr H. Taqwaddin 

Banda Aceh - 7 perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang termasuk dalam delik korupsi dan dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu (10/10/2021).

Beragam perbuatan yang termasuk ke dalam jenis perbuatan korupsi bukan hanya penggelapan uang, namun terdapat 7 macam tindak kejahatan lainnya yang masuk ke dalam jenis delik korupsi.

Tindakan melawan hukum yang termasuk dalam Delik Korupsi diatur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diantaranya:

1. Delik merugikan keuangan negara, 2. Delik Suap, 3. Delik Gratifikasi, 4. Delik Penggelapan, 5. Delik Pemerasan, 6. Delik perbuatan curang, 7. Delik konflik kepentingan. Tindak kejahatan korupsi termasuk  ke dalam tindak kejahatan pidana.

Berbagai media massa kembali memberitakan bahwa seorang kepala dinas ditangkap karena dugaan melakukan delik korupsi. 

Dalam tulisan ini tidak membahas mengenai kasus yang menimpa kepala dinas tersebut, melainkan menjelaskan mengenai berbagai perbuatan yang dapat didakwakan sebagai delik korupsi, dengan demikian tulisan ditujukan kepada kalangan awam hukum untuk menambah wawasan mereka,

Delik merupakan suatu perbuatan bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggung-jawabkan secara hukum dan terhadap perbuatan tersebut telah diatur sanksi pidananya. 

Pertama, Delik yang Merugikan Keuangan Negara diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. 

Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tersebut menegaskan bahwa, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindakan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 (empat) tahun denda 200.000.000 dan maksimal 20 tahun denda 1.000.000.000 (Satu Milyar).

Jika Tipikor dilakukan oleh seseorang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan maka diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Taqwadin mengungkaokan bahwa kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara paling populer dilakukan oleh para pejabat yang berwenang.

Kedua, Delik suap, terkait hal ini diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau;

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ketiga, delik Gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Keempat, Delik Penggelapan dalam  jabatan  diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UU Tipikor.

Penggelapan berbeda dengan pencurian, meskipun kedua Delikini berkaitan dengan kejahatan terhadap harta benda dan objeknya  berupa barang milik orang lain, namun pada penggelapan sebelum pelaku melakukan tindak pidana, barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. 

Dalam Pasal 8 Undang Undang Tipikor diatur, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Selain itu pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatan atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Kelima Delik Pemerasan, diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalakan gunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindakan pemerasan di atas dapat dijatuhi hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Keenam Delik Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 7 (1), Delik ini berkaitan dengan urusan kontruksi ; pemborongan yang "pembohongan". 

Tindakan ini dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 350.000.000. 

a. Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yg pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.

b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Ketujuh Delik Konflik Kepentingan,  Delik ini lazim terjadi pada proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Mengenal delik korupsi konflik kepentingan diatur dalam Pasal 12 huruf i, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sanksi pidana terhadap delik konflik kepentingan di atas telah ditentukan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

*Penulis adalah Kepala Ombudsman Aceh

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.