Dugaan Penyalahgunaan Hak Guna di Abdya, Bupati Abdya Lapor Ke Ombudsman
Banda Aceh - Ombudsman RI Aceh terima laporan dari Akmal Ibrahim orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat Daya terkait permasalahan penyalahgunaan hak guna di daerah Aceh Barat Daya, Rabu (6/10/2021).
Bupati Abdya Akmal Ibrahim melaporkan langsung permasalahan terkait dugaan permainan Hak Guna di Abdya kepada Dr. Tawaddin Husin Kepala Ombudsman RI Aceh.
"Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya," ujar Akmal.
Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.
Padahal wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda sendiri sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.
Selain itu terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.
"Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini, namun ada instansi yang terkesan menghalangi," ujar Akmal kembali kepada pihak Ombudsman RI Aceh.
Setelah mendengarkan keluhan yang disampaikan Bupati Abdya, Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin menanggapi bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik," ujar Taqwaddin.
Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.
"Kami akan menggali informasi mendalam, sehingga mendapatlan solusi tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan", tutup Taqwaddin. (Wiwin).
Tidak ada komentar