Ikuti Zonasi: Naik Pesawat Tidak Lagi Wajib PCR 2x24 Jam

 


Banda Aceh – Belum berselang pekan, kini perjalanan melalui transportasi udara yang awalnya mewajibkan PCR dan berlaku 2 x 24 jam atas dasar Surat Edaran Nomor 62/2021 dan 70/2021 dicabut dan telah diubah, perubahan atas syarat PCR ini mulai berlaku mulai hari Minggu, 24 Oktober 2021, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya syarat perjalanan melalui transportasi udara, penumpang hanya dapat naik pesawat jika telah PCR, saat ini tidak lagi berlaku dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 88 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi covid-19.

Berbagai pihak tercatat melakukan protes dan tanggapan ketidaksetujuan, paling tidak dapat sebagai contoh penolakan PCR 2 x 24 jam syarat terbang ini oleh Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara di media cetak Serambi Indonesia, juga Ketua Ombudsman Perwakilan RI Prov. Aceh Takwaddin Husin.

Syarat yang memberatkan tersebut kini telah diubah, dengan adanya penerbitan aturan terbaru penerbangan.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Melalui SE ini ditentukan penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, juga daerah berkategori PPKM Level 4 dan 3 wajib memiliki minimal kartu vaksin  dosis pertama dan surat negatif covid hasil Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.