Ombudsman Soroti Kewajiban PCR Untuk Boleh Terbang: Ribetlah!!

 

Ilustrasi: Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Aceh

Banda Aceh - Menanggapi hasil penilaian yang dilakukan Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara di media cetak Serambi Indonesia, Takwaddin Husin, Ketua Ombudsman Aceh turut bersuara, kebijakan tersebut menurutnya kontra produktif utamanya dalam upaya menggerakkan iklim pariwisata yang mulai bangkit, Jumat (22/10/2021).

Melalui tulisan yang dimuat media Serambi, Beka Ulung menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemic covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir sudah memukul industri penerbangan global.

“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara, Jakarta” tulis Taqwaddin di akun medsos miliknya.

Wajib PCR 2x24 jam sebelum berangkat. Jika tidak, maka tidak boleh naik pesawat. Untuk PCR bayarnya juga mahal. Ratusan ribu rupiah. Bahkan ada rute yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR.

“Pokoknya ribet lah!” ungkapnya.

Tanggapan terkait syarat wajib PCR sebelum naik pesawat ini ditulisnya selama perjalanan menuju ke Jakarta dari Aceh.

“Saya mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan saya tadi pagi,” tulisnya.

Selain itu, menurut saya, kebijakan ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim parawisata yang sedang "sakit" ditikam covid.

Dalam rangka membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul.

“Ini lebay. Saran saya, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dan dibatalkan. Jikapun perlu, cukup tes antigen saja” sarannya.

Apalagi saat ini kebijakan vaksin sudah marak dan massif disahuti warga. Jumlah warga yang sudah divaksin sudah relatif signifikan, jika dibandingkan beberapa bulan lalu.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.