Ombudsman Soroti Kewajiban PCR Untuk Boleh Terbang: Ribetlah!!
Banda Aceh -
Menanggapi hasil penilaian yang dilakukan Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung
Hapsara di media cetak Serambi Indonesia, Takwaddin Husin, Ketua Ombudsman Aceh
turut bersuara, kebijakan tersebut menurutnya kontra produktif utamanya dalam
upaya menggerakkan iklim pariwisata yang mulai bangkit, Jumat (22/10/2021).
Melalui tulisan yang dimuat media Serambi, Beka Ulung menjelaskan, pembatasan
ketat selama pandemic covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir sudah memukul
industri penerbangan global.
“Kebijakan
ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke
ibukota provinsi atau ke ibukota negara, Jakarta” tulis Taqwaddin di akun
medsos miliknya.
Wajib PCR
2x24 jam sebelum berangkat. Jika tidak, maka tidak boleh naik pesawat. Untuk
PCR bayarnya juga mahal. Ratusan ribu rupiah. Bahkan ada rute yang biaya PCR
sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada
tempat PCR.
“Pokoknya ribet lah!” ungkapnya.
Tanggapan
terkait syarat wajib PCR sebelum naik pesawat ini ditulisnya selama perjalanan
menuju ke Jakarta dari Aceh.
“Saya mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang
kebetulan satu pesawat dengan saya tadi pagi,” tulisnya.
Selain itu,
menurut saya, kebijakan ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan
iklim parawisata yang sedang "sakit" ditikam covid.
Dalam rangka
membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang
adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat
terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul.
“Ini lebay. Saran saya, kebijakan ini perlu ditinjau kembali dan dibatalkan.
Jikapun perlu, cukup tes antigen saja” sarannya.
Apalagi saat ini kebijakan vaksin sudah marak dan massif
disahuti warga. Jumlah warga yang sudah divaksin sudah relatif signifikan, jika
dibandingkan beberapa bulan lalu.
Tidak ada komentar