JANGGAL: Di Luar Agenda, Musyawarah Seniman Se-Aceh 2021 Hasilkan Ketua DKA Baru

Dok. Surat undangan Musyawarah Seniman se-Aceh tahun 2021.

Laporan: Muhammad Rain

Banda Aceh – Berbagai pihak menganggap janggal terkait berlangsungnya Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) Dewan Kesenian Aceh (DKA) pada Selasa, 7 Desember 2021 yang menurut panitianya menghasilkan pemilihan Ketua DKA Baru 2022-2026, padahal Disbudpar Aceh dalam hal ini selaku pelaksana kegiatan yang bertajuk Musyawarah Seniman se-Aceh tidak menyebutkan secara tertulis dalam lampiran agenda undangan dimaksud bahwa akan dilaksanakan agenda pilih ketua DKA baru, Rabu (8/12/2021).

Disbudpar Aceh berdasarkan surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, SE, M. Si, Ak nomor 431/1387 bertanggal 29 November 2021 mengagendakan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Seniman se-Aceh pada 6 s.d. 8 Desember 2021 sebagai upaya dinas tersebut untuk meningkatkan peran serta pemangku kepentingan bidang kesenian terkait pembinaan, perlindungan dan pemanfaatan karya seni dan SDM termasuk lembaga kesenian di Aceh, namun di luar agenda tersebut, digelar pula pada waktu yang sama berupa Musdalub DKA.

Kehadiran para undangan Disbudpar Aceh tersebut sebagaimana yang ditujukan lewat undangan dimaksud berupa perwakilan satu orang official/pejabat dari instansi yang membidangi kebudayaan mewakili para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Aceh, selanjutnya Disbudpar Aceh juga mengundang satu orang unsur pengurus dewan kesenian di kabupaten/kota se-Aceh, 

sebab itulah salah satu peserta Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 mengaku adanya kejanggalan dari aktifitas Musdalub yang menghasilkan ketua DKA baru.

Alasannya, selain tidak diagendakan pemilihan ketua DKA untuk periode 2022-2026, Musyawarah Seniman se-Aceh ini justru mengharapkan adanya hasil berupa Rekomendasi Berdasarkan Musyawarah dari TIM Perumus kepada penyelenggara musyawarah (Disbudpar Aceh).

Rekomendasi dimaksud tentu berupa hasil penyampaian pandangan peserta, pemikiran dan pendapat yang dihasilkan selama proses musyawarah berlangsung sebagai nantinya dapat dianggap hasil kerja Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 yang sesuai bunyi undangan pelaksananya.

Kegiatan Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 6-7 Desember 2021 di Hermes Palace Hotel, ternyata tidak berjalan sebagaimana schedule resmi yang ditanda-tangani Kabid. Bahasa dan Seni Nurlaila Hanjah, S.Sos, MM, apa yang dikhawatirkan akhirnya terjadi, pada agenda Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 terjadi pemilihan ketua DKA, ungkap suatu sumber.

“Musyawarah yang seharusnya bertujuan untuk melakukan pembinaan, perlindungan dan pemanfaatan terhadap karya seni dan sumber SDM termasuk lembaga kesenian yang ada di Aceh dihadiri dengan kuota perwakilan diisi oleh 2 orang peserta setiap wilayah, terdiri dari satu orang pengurus dewan kesenian kabupaten/kota dan satu orang official/pejabat dari instansi bidang kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Aceh tidak sesuai dengan agenda yang semestinya,” lanjut narasumber yang enggan dicatatkan namanya.

“Sebelumnya sudah diwanti-wanti agar tidak terjadi pemilihan Ketua DKA, jika terjadi pemilihan dalam momen tersebut maka terlalu memaksa, tidak sehat, dan kedepannya akan merugikan seniman di Aceh,” ungkapnya khawatir.

Pemilihan kepengurusan yang baru secara internal DKA bukan sebagai solusi terhadap pembinaan, perlindungan dan pemanfaatan terhadap karya seni dan SDM juga lembaga kesenian di Aceh sebagaimana tujuan panitia Disbudpar Aceh selaku pelaksana Musyawarah Seniman se-Aceh.

Karena menurut sumber, jika solusi dimaksud dijadikan sebagai strategi pengembangan kesenian dan kebudayaan di Aceh agar dapat lebih baik maka sudah sejak dahulu diagendakan pemilihan ketua DKA baru.

“Saat ini banyak yang memiliki ambisi pribadi terhadap lembaga DKA, memiliki maksud-maksud tertentu, bukan untuk kepentingan seniman di Aceh,” tegasnya.

Persoalan kesenian di Aceh bukan hanya persoalan internal kepengurusan di lembaga kesenian semisal DKA, dan juga terkendala waktu pandemi, namun perlunya regulasi yang berketetapan hukum tetap terkait aktivitas kesenian dan kebudayaan di Aceh, 

sehingga meskipun DKA ini kembali beraktivitas dengan adanya pemilihan ketua baru, persoalan dan tantangan Provinsi Aceh dalam membangun seni budaya juga pelaku seni atau senimannya diyakini belum mencapai apa yang sesungguhnya diharapkan oleh berbagai kalangan penggiat seni budaya, pungkas narasumber yang menyatakan keberatan atas aktivitas Munaslub DKA dilakukan justru di dalam agenda Pelaksanaan Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 oleh Disbudpar Aceh.

Musdalub DKA 2021 & Suara Protes Pihak-Pihak

Penelusuran koranaceh.net terkait adanya kejanggalan dari agenda formal penyelenggara Musyawarah Seniman se-Aceh (Disbudpar Aceh) yang secara tertulis adalah untuk membicarakan gagasan berkenaan musyawarah guna terbitnya berbagai solusi terhadap pembinaan, perlindungan dan pemanfaatan terhadap karya seni Aceh, SDM dan lembaga kesenian Aceh malah menghasilkan ketua DKA baru hasil Musdalub DKA yang telah diberitakan beberapa media online pada Rabu, 8 Desember 2021.

Para pihak yang turut hadir di awal-awal pelaksanaan kegiatan Musyawarah Seniman se-Aceh 2021 di Hermes Hotel merasa tidak adanya kesepakatan di awal antar para perwakilan pengurus dewan kesenian kabupaten/kota se-Aceh maupun perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Aceh untuk diselenggarakan Musdalub DKA dengan agenda pilih ketua DKA baru.

Alasan ini pula yang menyebabkan setidaknya terdapat empat perwakilan Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se-Aceh mengaku tidak berkepentingan untuk ikut dalam sesi Musdalub DKA dimaksud, 

"Terdapat empat perwakilan pengurus dewan kesenian kabupaten/kota di Aceh yang tidak ikut pilih ketua DKA baru; Nagan Raya, Pidie, Bireuen dan Sabang, bahkan dari perwakilan Takengon dan Banda Aceh justru tidak sama sekali menandatangani Surat Pernyataan yang disodorkan guna pengagendaan Musdalub DKA untuk semacam formalitas dimulainya tahapan pemilihan ketua DKA baru," ungkap salah satu perwakilan pengurus dewan kesenian kabupaten/kota di Aceh.

“Kami memutuskan setuju Musdalub DKA dilaksanakan, namun pelaksanaanya harus sesuai AD/ART Dewan Kesenian Aceh itu sendiri, jadi kami anggap pemilihan ini tidak sesuai aturan internal DKA, makanya kami memutuskan tidak hadir dalam agenda pemilihan ketua DKA baru tersebut,” papar pihak tersebut.

Kejanggalan lainnya adalah dari penjumlahan hasil pemilihan ketua DKA baru, ada yang menyebut jumlahnya terdiri dari 12 perwakilan pengurus dewan kesenian kabupaten/kota, ada juga lebih, 

namun jika dilihat dari penanda-tangan Surat Penyataan persetujuan Ketua Dewan Kesenian Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Musdalub DKA yang disampaikan lewat rilis media, data diperoleh sejumlah 18 orang membubuhkan tanda tangan persetujuan pelaksanaan Musdalub DKA 2021.

Masing-masing adalah dari Kabupaten/Kota; Bener Meriah, Aceh Tamiang, Langsa, Pidie, Lhokseumawe, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Besar, Singkil, Pidie Jaya, Sabang, Abdya, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen dan Subulussalam.

Kesenian Aceh & Sinergisitas Lembaga Formal

Saat dikonfirmasi terkait agenda Musyawarah Seniman Aceh 2021, Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh, Azhadi Akbar, S. Sn menyampaikan;

“Taman Budaya Aceh mendukung apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pengurus Dewan Kesenian Kabupaten/Kota dan akan bersinergi dalam membangun serta memajukan seni budaya sepanjang tidak bertentangan dengan nilai keislaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kearifan lokal Aceh,” ungkap Azhadi.

Berbagai pihak yang selama ini memang menunggu peran penting keberadaan DKA agar dapat tampil lebih dirasakan sebagai milik seluruh seniman di Aceh di manapun mereka berada.

Terdapat juga pertentangan dan ketidaksetujuan dari munculnya Musdalub DKA 2021 di akhir tahun 2021 yang berujung terlaksana pemilihan ketua DKA baru, hal ini karena solusi dari problem kesenian di Aceh belum sepenuhnya menjadi tujuan solusi yang signifikan guna membangkitkan kesenian dan kebudayaan Aceh lewat diadakannya Musdalub DKA ini dan dipilih ketua DKA baru.

Sepanjang dua tahun terakhir, telah terdapat paling tidak ada dua tokoh seniman Aceh yang secara terbuka mencalonkan dirinya sebagai Ketua DKA yang baru menggantikan Nurmaida Atmaja yang telah berakhir masa kerjanya sejak 2019 sebagai ketua DKA.

Keberadaan Disbudpar Aceh sebagai pelaksana Musyawarah Majelis Seniman se-Aceh merupakan wujud tanggung jawab dalam upaya sinergi kebijakan dan program masa depan seni dan budaya Aceh dengan berbagai pihak, termasuk dengan dewan kesenian kabupaten/kota di Aceh dan terutama sinergi kedinasan (pejabat) penanggungjawab; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.