Reusam Institute: PJ Gubernur Aceh Mayjend TNI Achmad Marzuki Semoga Tidak Anti Kritik

 


Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., resmi melantik mantan Staf ahli bidang Hukum dan Kesbang Kemendagri, Mayjend TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Musrafiyan,S.H Founder Reusam Institute harap PJ Gubernur dapat menjaga keamanan Aceh secara menyeluruh dan tidak anti kritik atas ragam perspektif yang lahir dari pemikiran masyarakat Aceh, Rabu (6/7/2022).

Achmad Marzuki sedari awal tercatat sebagai calon kuat yang akan menduduki kursi orang nomor satu di Provinsi Aceh menggantikan Ir. H. Nova Iriansyah, M.T., yang telah habis masa jabatan sebagai Gubernur Definitif Aceh sebelumnya.

"Mayjend TNI Achmad Marzuki merupakan sosok yang tidak asing bagi masyarakat Aceh, beliau pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021," ujar Founder Reusam Institute, Musrafiyan, S.H.

Kehadiran PJ Gubernur Aceh ini merupakan amanat Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Regulasi tersebut menyebutkan bahwa bila masa jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah habis, untuk tingkat Provinsi ditunjuk Penjabat Tinggi Madya sebagai Penjabat Gubernur.

Selanjutnya apabila merujuk Pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan Jabatan Pimpinan Madya meliputi Sekjend Kementerian, Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekjend Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjend Lembaga Non-Struktural, Dirjend, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Kepala Badan Staf Ahli Menteri, Kepala Kesekretariatan Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi, dan Jabatan lain yang setara.

"Dalam perspektif Yuridis pun, Pasal 9 PP No. 4 Tahun 2022 mengenai Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS memperkuat aturan mengenai istilah Penjabat Gubernur, dimana terdapat beberapa jabatan pada Kementerian/Lembaga, dimana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS, aturan tersebut bersifat pengecualian. Sehingga secara legalitas Mayjend TNI Achmad Marzuki cukup syarat dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh," lanjutnya.

Musrafiyan menilai, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dilakukan oleh Achmad Marzuki di Aceh, terutama memandang aspek Legal Policy yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mengoptimalkan komunikasi vertikal secara merata dengan ragam elemen.

Saat ini mayoritas Rakyat Aceh mengkhawatirkan tidak optimalnya pelaksanaan UUPA sebagai senjata utama menjaga perdamaian dan kekhususan Tanah Serambi.

"Harapannya Achmad Marzuki dapat memperjuangkan kekhususan di Aceh yang terpinggirkan di masa Kepemimpinan Gubernur sebelumnya," tegasnya. (Wiwin).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.