ASN Pemko Banda Aceh Dibekali Public Review Tata Kelola Pemerintahan Bebas Korupsi
Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh berkerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaksanakan Public Review dengan Tema" Pembekalan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kepada seluruh jajaran ASN Pemko Kota Banda Aceh, Senin (29/8/2022).
Pembekalan tersebut, menghadiri Ranu Mihardja, dari Kejaksaan Agung RI. Ranu sendiri merupakan Plt Sekretaris Jaksa Muda bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penuntutan, Plt Deputi Penindakan dan Deputi Pengawasan Internal.
PJ Walikota Banda Aceh, H. Bakri Siddiq, S.E., M.,Si dalam sambutannya mengatakan,
Kita ketahui bersama, bahwa tantangan terbesar dalam pembangunan dimasa sekarang dan mendatang adalah bagaimana kita menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Bakri Siddiq berharap, agar kegiatan ini berdampak positif terhadap pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,"kata PJ Walikota di Aula Pemko Kota Banda Aceh dalam sambutannya, Senin (29/8/2022).
Kejaksaan Agung RI Ranu Mihardja menyampaikan, menekankan agar terhindar dari tindak pidana korupsi agar seluruh aparatur pemerintah untuk bertindak jujur dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan negara, " kata Ranu Mihardja.
Kemudian, kata Ranu juga membagikan nomor kontak pribadi kepada seluruh peserta yang hadir agar jika ada aparatur penegak hukum. Khsusunya, kata Ranu, instansi kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang dan menzalimi masyarakat agar melaporkan kepada dirinya atau Satgas 53 Kejaksaan Agung agar oknum tersebut di proses oleh Instasi Kejaksaan.
Ranu Mihardja dari Kejaksaan Agung RI saat menyampaikan materi penguatan cegah korupsi
di hadapan ASN Pemko Banda Aceh, Senin (29/8/2022).
"Bapak dan ibu yang hadir bisa catat nomor saya, dan laporkan jika ada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang nya dan menzalimi masyarakat," kata Ranu yang pernah menjabat Kapala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung Tahun 2020 lalu.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, yang menjadi moderator dalam acara tersebut di akhir acara menyimpulkan materi yang di sampaikan oleh Ranu Mihardja bahwa ada delapan bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, yaitu: suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi dan tindak pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi," ucap safar.
Menurutnya, untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi maka perlu di lakukan: penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat.
"Agar terhindar dari jerat tindak pidananya korupsi dan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, perlu kita terapkan apa yang telah di sampaikan oleh Pak Ranu, yaitu penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, manfaat kan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas luasnya jangan sampai ada permainan anggaran, semua tugas agar dilaksanakan sesuai dengan SoP, jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, hindari kecurangan, jangan ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, hindari kesalahan yang disengaja, jangan sampai ada kick back dan bribery dan tingkatkan pengawasan melekat. (Rilis).
Tidak ada komentar