SKPK Pemko Banda Aceh Ikuti Pembekalan Bebas Korupsi oleh Kejaksaan Agung RI

 

Ranu Mihardja, S. H., M. Hum, CFrA dari Kejaksaan Agung RI memaparkan
materi Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi
Aula Balai Kota Banda Aceh, Senin (29/8/2022).

Banda Aceh - Berbagai unsur SKPA Pemerintah Kota Banda Aceh turut serta menghadiri Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi oleh Kejaksaan Agung RI Ranu Mihrdja, S. H., M. Hum, CFrA berlangsung di Aula Balai Kota, Senin (29/8/2022).

Peserta ASN pemerintahan Banda Aceh melalui momen Public Review dengan rombongan Kejaksaan Agung dipaparkan secara jelas dan terarah apa dan bagaimana kiat menata pemerintahan yang dijalankan agar tidak terjebak dalam budaya korupsi yang kian menjangkiti pemerintahan di Indonesia.

Tanu Mihardja selaku narasumber menyampaikan setidaknya 10 poin untuk melaksanakan tata pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi; 1) Penggunaan anggaran harus sesuai dengan peruntukannya, 2) Manfaatkan anggaran untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya, jangan sampai ada permainan anggaran, 3) Semua tugas agar dilaksanakan sesuai SOP,

4) Jaga integritas dan tingkatkan profesionalisme, 5) Hindari kecurangan (Fraud), 6) Jangan sampai ada C. O. I., 7) Jangan ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, 8) Hindari kesalahan yang disengaja, 9) Jangan sampai ada kickback dan bribery serta 10) Tingkatkan waskat.

Sejumlah hampir 60 peserta dari unsur SKPA Pemko Banda Aceh saat 
mengikuti Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi
Aula Balai Kota, Senin (29/8/2022).

Di antara perserta, kehadiran Pj Wali Kota Banda Aceh, H. Bakri Siddig, S.E., M. Si turut didampingi dan mempersamai dari unsur para kepala dinas di pemerintahan Kota Banda Aceh; Kadis Kominfo, Fadhil, Kadis Kesehatan, Lukman, Kadis Pora, Reza Kamilin, Kadisdik Dayah, Muhammad, Kadis. Dispersip, Alimsyah, juga para Kabid dari berbagai lintas dinas.

Selain materi pemaparan dari Kejaksaan Agung RI disampaikan kepada para pegawai Pemko Banda Aceh, diberikan kesempatan kepada para pegawai mendiskusikan berbagai kasus, temuan juga pengalaman yang berkait solusi menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik untuk dijalankan.

Pengenalan tentang bentuk korupsi dimaksudkan agar pejabat, pegawak dan pelaksana pembangunan di pemerintahan dapat mewaspadai dan menghindari diri agar tidak terjerat korupsi. sejumlah 8 poin oleh Ranu Mihardja disampaikan hal yang menjadi bentuk korupsi; 1) Merugikan keuangan negara; 2) Suap, 3), Pemerasan dalam jabatan, 4) Penggelapan dalam jabatan, 5) Perbuatan curang, 6) Konflik kepentingan, 7) Gratifikasi, 8) TP yang berkaitan dengan TPK.

 




Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.