Penetapan Hakim MA sebagai Tersangka Penerima Suap Coreng Wajah Lembaga Peradilan Indonesia

 

Fahrizal S. Siagian, SH (Indonesia Legal Research Comitte)

Medan - Mahkamah Agung (MA) sebagai wujud kekuasaan tertinggi dalam lingkup peradilan Indonesia tercoreng setelah Sudrajad Dimyati Hakim MA ditetapkan sebagai tersangka pasca KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan tertanggal 22 September 2022 terkait suap pengurusan perkara di MA, Minggu (25/9/2022).

Penetapan Hakim MA Sudrajat Dimyati menjadi tersangka menambah derita keburukan wajah penegakan hukum  terhadap lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

Hakim pada Mahkamah Agung yang dikenal dengan istilah Hakim Agung, merupakan hakim yang bertugas di lembaga peradilan yang memegang kekuasaan kehakiman tertinggi.

Penegakan hukum di Indonesia semakin memprihatinkan, oknum penegak hukum telah banyak melakukan pelanggaran hukum. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, menyebutkan bahwa Kekuasaan kehakiman itu pada esensinya adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Mahkamah Agung menjadi pengadilan tingkat kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. 

Hakim merupakan pengadil atau bisa dikatakan sebagai wakil tuhan di dunia, Tuhan menghendaki agar keadilan ditegakkan dan menyebarluaskan berita kebaikan untuk seluruh alam semesta. 

Hakim harus mampu bertindak adil terhadap nurani dirinya sendiri dan kepada siapapun. Hal yang demikian merupakan esensi hakim.

Menjadi hakim sangat berat beban morilnya, yakni saat pelantikan hakim dimana saat itu hakim mengucapkan sumpah di bawah kitab suci yang dianutnya disertai mengucap kesaksian berdasarkan kepercayaan yang dianutnya, tentu menjadi hal yang sangat memberatkan bagi dirinya sendiri, namun hal itu tidak menjadi halangan bagi oknum penegak hukum khususnya hakim untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum.  

Berdasarkan Pasal 6 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Hakim, Hakim atau Hakim Agung diharuskan memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Hakim Agung yang menjadi benteng terakhir dalam upaya hukum pencari keadilan di republik ini yang seharusnya mampu menjaga marwah institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia. 

Tentu peristiwa ini bukan hanya noda bagi Tersangka Hakim Agung ini saja, melainkan seluruh hakim dan lembaga peradilan lainnya di Indonesia.  

Mulai dari carut-marut wajah penegakan hukum terkait peristiwa pembunuhan atau penembakan Almarhum Brigadir Josua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J yang belum menemukan titik terang, hingga tertangkap tangannya berbagai koruptor yang menggerogoti uang rakyat. 

Setelah itu disusul dua hari terakhir digemparkan dengan ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka pasca KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan tertanggal 22 September 2022. 

Kehidupan peradilan di Indonesia sudah sangat tidak sesuai dengan amanat Pancasila yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan  "serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Kondisi itu telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia penegakan hukum di Indonesia yang tidak mencerminkan kondisi sebenar-benarnya negara hukum. 

Dengan demikian, julukan Indonesia sebagai negara hukum dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip Negara Indonesia sebagai negara hukum mengingat kondisi penegakan hukum akhir-akhir ini yang jauh dari prinsip keadilan dan kebenaran.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.