Zul MS Lakukan Upaya Hukum: Tunjuk Nourman Pengacara Somasi Penerbit Erlangga
Banda Aceh – Tidak terima lukisan karya miliknya dikuasai
sepihak oleh Penerbit Erlangga, Pelukis nasional menetap di Aceh, Zul MS melakukan
upaya somasi, dirinya melalui rilis media menyebut menunjuk advokat Nourman
Hidayat sebagai pengacaranya untuk segera melayangkan tuntutan hukum, Sabtu (10/9/2022).
Dugaan penguasaan secara sepihak karya lukis oleh penerbit
Erlangga memasuki babak baru. Zul MS, seniman lukis Aceh yang merasa dirugikan oleh Panitia lomba,
saat dikonfirmasi, Nourman selaku pengacara Zul MS membenarkan bahwa dirinya
ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani masalah penguasaan hak cipta atas
lukisannya.
"Iya. Sejak 9 September saya resmi menjadi kuasa hukum
Zul MS " kata Nourman.
"Sejauh ini saya sudah mendengar ceritanya dan menerima
berkas buktinya dan saya menyimpulkan ini akan menjadi preseden buruk,
khususnya terkait perlindungan hak cipta seniman Indonesia, jika tidak disikapi secara proporsional"
kata Nourman kepada media hari ini, Sabtu 10/9/2022 di Banda Aceh.
Lukisan berjudul Kemilau Nusantara yang diperlombakan di
ajang Erlangga Art Awards itu masih hak ekslusif bagi kliennya, Zul MS. Hak
yang di dalam hukum diakui memiliki
nilai moral sekaligus nilai ekonomis tertentu, masih ada pada Zul MS sebagai
pelukisnya.
"Erlangga bertindak offside dengan menguasai lukisan
tersebut tanpa alasan yang sah"
kata Nourman.
Hak ekslusif itu diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU
Hak Cipta yaitu hak yang semata mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga
tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut Tanpa izin pemegangnya.
"Tidak ada klausul peralihan hak milik dalam syarat dan
ketentuan lomba, oleh karenanya, Erlangga sudah melakukan pelanggaran dan
perbuatan melawan hukum yang serius.
Menurutnya, syarat dan ketentuan yang diumumkan oleh panitia
itu disalahgunakan oleh panitia, itu bisa menjadi jebakan berbahaya bagi
seniman Indonesia.
"Andai dibsana disebut bahwa lukisan yang sudah
diterima menjadi hak milik panitia, mungkin akan berbeda ceritanya. Tapi
klausul itu tidak ada sama sekali".
Dalih panitia menurut Nourman bahwa sudah ada izin dari Zul MS, itu adalah pernyataan sepihak yang tidak serta merta memiliki kekuatan mengikat bagi peserta lomba. Pasal 1320 KUH Perdata belum terpenuhi dan harus diuji.
Ia mengatakan, apa yang terjadi sudah melukai seniman
Indonesia. Seniman sering dalam posisi lemah.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, Norman menyatakan bahwa selama lebih dari 70 hari sejak berakhirnya pameran hasil karya rupa yang digelar Erlangga di museum Nasional, sejak saat itu kliennya kehilangan akses dengan lukisannya.
Ia bahkan merasa
sangat mengkhawatirkan keselamatan karyanya. Lukisan yang biasanya
terjaga dengan baik dan diperlakukan dengan profesional saat ini entah
bagaimana kondisinya. Bahkan komunikasi dengan panitia terkesan ada yang
ditutupi.
Untuk diketahui, Zul MS ini adalah seniman besar Indonesia
yang karyanya bahkan sudah pernah dipamerkan di Eropah.
Khusus untuk lukisan Kemilau Nusantara yang ia ikutsertakan
dalam ajang Erlangga ArtAwards , adalah hasil instusi nya pada tahun 2018.
Lukisan ini beberapa kali dipamerkan baik di Kalimantan Timur maupun di Aceh.
Nourman mengatakan pihaknya akan memberikan somasi dan
meminta klarifikasi kepada Erlangga dalam waktu dekat. Kami sudah siap untuk
ajukan beberapa gugatan dan laporan
polisi . Kata Nourman lagi. (Rilis)
Tidak ada komentar