Zul MS Lakukan Upaya Hukum: Tunjuk Nourman Pengacara Somasi Penerbit Erlangga

 

Pelukis Zul MS saat berkonsultasi dengan advokat Nourman Hidayat
terkait upaya somasi atas Penerbit Erlangga, Sabtu (10/9/2022)

Banda Aceh – Tidak terima lukisan karya miliknya dikuasai sepihak oleh Penerbit Erlangga, Pelukis nasional menetap di Aceh, Zul MS melakukan upaya somasi, dirinya melalui rilis media menyebut menunjuk advokat Nourman Hidayat sebagai pengacaranya untuk segera melayangkan tuntutan hukum, Sabtu (10/9/2022).

Dugaan penguasaan secara sepihak karya lukis oleh penerbit Erlangga memasuki babak baru. Zul MS, seniman lukis Aceh  yang merasa dirugikan oleh Panitia lomba, saat dikonfirmasi, Nourman selaku pengacara Zul MS membenarkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani masalah penguasaan hak cipta atas lukisannya.

"Iya. Sejak 9 September saya resmi menjadi kuasa hukum Zul MS " kata Nourman.

"Sejauh ini saya sudah mendengar ceritanya dan menerima berkas buktinya dan saya menyimpulkan ini akan menjadi preseden buruk, khususnya terkait perlindungan hak cipta seniman Indonesia,  jika tidak disikapi secara proporsional" kata Nourman kepada media hari ini, Sabtu 10/9/2022 di Banda Aceh.

Lukisan berjudul Kemilau Nusantara yang diperlombakan di ajang Erlangga Art Awards itu masih hak ekslusif bagi kliennya, Zul MS. Hak yang  di dalam hukum diakui memiliki nilai moral sekaligus nilai ekonomis tertentu, masih ada pada Zul MS sebagai pelukisnya.

"Erlangga bertindak offside dengan menguasai lukisan tersebut tanpa alasan yang sah"  kata Nourman.

Hak ekslusif itu diatur dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yaitu hak yang semata mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh  memanfaatkan hak tersebut Tanpa izin pemegangnya.

"Tidak ada klausul peralihan hak milik dalam syarat dan ketentuan lomba, oleh karenanya, Erlangga sudah melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang serius.

Menurutnya, syarat dan ketentuan yang diumumkan oleh panitia itu disalahgunakan oleh panitia, itu bisa menjadi jebakan berbahaya bagi seniman Indonesia.

"Andai dibsana disebut bahwa lukisan yang sudah diterima menjadi hak milik panitia, mungkin akan berbeda ceritanya. Tapi klausul itu tidak ada sama sekali".

Dalih panitia menurut Nourman bahwa sudah ada izin dari Zul MS, itu adalah pernyataan sepihak yang tidak serta merta memiliki kekuatan mengikat bagi peserta lomba. Pasal 1320 KUH Perdata belum terpenuhi dan harus diuji.

Ia mengatakan, apa yang terjadi sudah melukai seniman Indonesia. Seniman sering dalam posisi lemah.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, Norman menyatakan bahwa selama lebih dari 70 hari sejak berakhirnya pameran hasil karya rupa yang digelar Erlangga di museum Nasional, sejak saat itu kliennya kehilangan akses dengan lukisannya.

Ia bahkan merasa  sangat mengkhawatirkan keselamatan karyanya. Lukisan yang biasanya terjaga dengan baik dan diperlakukan dengan profesional saat ini entah bagaimana kondisinya. Bahkan komunikasi dengan panitia terkesan ada yang ditutupi.

Untuk diketahui, Zul MS ini adalah seniman besar Indonesia yang karyanya bahkan sudah pernah dipamerkan di Eropah.

Khusus untuk lukisan Kemilau Nusantara yang ia ikutsertakan dalam ajang Erlangga ArtAwards , adalah hasil instusi nya pada tahun 2018. Lukisan ini beberapa kali dipamerkan baik di Kalimantan Timur maupun di Aceh.

Nourman mengatakan pihaknya akan memberikan somasi dan meminta klarifikasi kepada Erlangga dalam waktu dekat. Kami sudah siap untuk ajukan beberapa gugatan dan  laporan polisi . Kata Nourman lagi. (Rilis)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.