Kontraproduktif; Pemberitaan Media Berlebihan Sorot Penyakit Sosial, Banda Aceh Komit Kembangkan Pariwisata Syar'i?

Kawasan Wisata Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (17/10/2022).

Banda Aceh - Berita terkait penangkapan 11 wanita di kawasan Ulee Lheue Banda Aceh diduga pelanggar syariat Islam viral sejak pagi ini, pelanggar dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait minuman keras (Khamar) BAB IV Pasal 15-17 terkait Jarimah dan 'Uqubat, namun dipihak lain, berita dimaksud justru kontraproduktif dengan fokus pengembangan wisata Aceh khususnya Banda Aceh, berita serupa justru menjadi isu negatif dalam mendorong bangkitnya pariwisata guna peningkatan ekonomi warga, Senin (17/10/2022).

"Amat disayangkan jika Aceh di-create secara negatif oleh pihak-pihak, tanpa kecuali oleh komunitas media, berita penangkapan atas 11 wanita di Ulee Lheue itu menurut kami tidak semestinya jadi viral, sepatutnya biarlah jadi konsumsi lokal, media kita pertanyakan juga, apakah perkembangan yang diharapkan dengan produk berita yang justru menjelekkan daerah sendiri, terlepas penegakan syariah harus terus sama-sama secara sadar kita tegakkan, harus itu." ujar salah seorang warga Aceh yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan berita yang berkembang, peristiwa pengamanan terhadap 11 wanita di Ulee Lheue yang viral kronologinya mereka masuk kawasan Ulee Lheue di atas pukul 02.00 WIB dini hari, Senin 17 Oktober 2022, para petugas keamanan gabungan dari unsur WH Banda Aceh juga Satpol PP bersama Polsek Ulee Lheue mendapat laporan terkait adanya sekelompok wanita di Bundaran Pintu Masuk Pelabuhan Ulee Lheue, di lokasi juga diduga ditemukan 1 botol minuman keras.

Padahal pada Selasa, 27 September 2022 yang lalu, Pemko Banda Aceh secara simbolik mengadakan pemusnahan 36 botol miras yang juga diikuti oleh Walikota Banda Aceh, H. Bakri Siddig bersama Forkopimda Banda Aceh di halaman Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, komitmen pengendalian serta pemusnahan peredaran miras di Banda Aceh tampak serius dijalankan Pemko.

"Kita berharap perkembangan pariwisata yang tetap mengedepankan penegakan Syariat Islam di Aceh tidak saling berbenturan, jadi wajar jika diperlukan upaya preventif atau semacam pencegahan dilakukan lebih terdepan, dibandingkan penegakan secara penindakan langsung tanpa pembinaan juga penyampaian secara terus menerus, janganlah sedikit-sedikit tangkap, itu khan terkesan cari-cari kelemahan," ungkap warga Aceh.

Kontraproduktif dimaksudkan bahwa penegakan aturan tidak dilaksanakan secara oral ataupun secara kental tanpa mempertimbangkan dampak bagi daerah, sehingga reaksi publik atas kejadian serupa yang terus berulang dapat saja dianggap sebagai hal yang sangat merugikan daerah yang justru sedang berbenah meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat pariwisata.

Aceh dikenal kerap menyuarakan pemberitaan yang kurang responsif terhadap keinginan daerah sendiri untuk mengembangkan investasi dan pembangunan kawasan pariwisata, oleh sebab itu, menurut salah seorang warga Aceh, ketika ada penegakan aturan, sudah seharusnya itu dilakukan secara tertib, evaluasi dampak yang reseptif jangan reaktif dan pasti haruslah tidak merugikan para pelaku bisnis pariwisata dan berbagai komunitas lain yang selama ini menyokong tumbuhnya perekonomian di Banda Aceh.

Dihubungi via telepon WhatsApp Muhammad Rizal, S. STP, M. Si selaku Plt. Kasatpol PP dan WH Banda Aceh merespon terkait pelaksanaan penertiban 11 wanita di Ulee Lheue dini hari tersebut adalah upaya pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh atas laporan warga setempat (Ulee Lheue), setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan tidak adanya penyimpangan, mereka juga diperiksa apakah memakai narkoba, setelah dicek tidak ditemukan positif narkoba.

"Pihak kami sebenarnya menyokong tugas yang dipimpin oleh Kepala Polsek Ulee Lheue, bersama pemuda setempat, sejak beberapa waktu yang lalu memang sudah ditemukan adanya laporan terkait aktivitas pengunjung di luar batas waktu yang disepakati kunjungan wisata Ulee Lheue, namun masih berulang, akhirnya razia pun digelar, ditemukan 11 wanita tersebut," ungkap M. Rizal.

Terkait dampak untuk bidang pariwisata, M. Rizal menekankan selaku Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh selama ini telah mengaktifkan dua regu patroli rutin, tujuannya untuk mencegah adanya pelanggaran dan ketertiban.

"Kita himbau warga bisa sama-sama menjaga ketertiban, setiap magrib di kawasan manapun hendaknya sesuai dengan kearifan lokal setempat untuk berhenti sejenak beraktivitas, kami juga bersama semua pihak ingin suasana kondusif berjalan di Banda Aceh, hanya dengan kerjasama semua pihak pula pariwisata Aceh bisa kembali berkembang pesat," jelasnya.

Kesebelas warga yang ditertibkan diminta dapat secara rutin wajib lapor, karena saat ini Satpol-PP dan WH Banda Aceh terus berupaya aktif melakukan pembinaan, selain itu, dari keterangan M. Rizal, diketahui miras yang disita pun tidak terbukti mereka konsumsi.

"Tidak terbukti, yang pertama tidak kita tangkap tangan, tidak ada pengakuan dan setelah dilakukan tes urine ke 11 mereka hasilnya negatif," ungkapnya mengakhiri keterangan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.