Kontraproduktif; Pemberitaan Media Berlebihan Sorot Penyakit Sosial, Banda Aceh Komit Kembangkan Pariwisata Syar'i?
Banda Aceh - Berita terkait penangkapan 11 wanita di
kawasan Ulee Lheue Banda Aceh diduga pelanggar syariat Islam viral sejak pagi
ini, pelanggar dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat terkait minuman keras (Khamar) BAB IV Pasal 15-17 terkait Jarimah
dan 'Uqubat, namun dipihak lain, berita dimaksud justru kontraproduktif dengan
fokus pengembangan wisata Aceh khususnya Banda Aceh, berita serupa justru
menjadi isu negatif dalam mendorong bangkitnya pariwisata guna peningkatan
ekonomi warga, Senin (17/10/2022).
"Amat disayangkan jika Aceh di-create secara negatif oleh pihak-pihak,
tanpa kecuali oleh komunitas media, berita penangkapan atas 11 wanita di Ulee
Lheue itu menurut kami tidak semestinya jadi viral, sepatutnya biarlah jadi
konsumsi lokal, media kita pertanyakan juga, apakah perkembangan yang
diharapkan dengan produk berita yang justru menjelekkan daerah sendiri,
terlepas penegakan syariah harus terus sama-sama secara sadar kita tegakkan,
harus itu." ujar salah seorang warga Aceh yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan berita yang berkembang, peristiwa pengamanan terhadap 11 wanita di
Ulee Lheue yang viral kronologinya mereka masuk kawasan Ulee Lheue di atas
pukul 02.00 WIB dini hari, Senin 17 Oktober 2022, para petugas keamanan gabungan
dari unsur WH Banda Aceh juga Satpol PP bersama Polsek Ulee Lheue mendapat
laporan terkait adanya sekelompok wanita di Bundaran Pintu Masuk Pelabuhan Ulee
Lheue, di lokasi juga diduga ditemukan 1 botol minuman keras.
Padahal pada Selasa, 27 September 2022 yang lalu, Pemko Banda Aceh secara
simbolik mengadakan pemusnahan 36 botol miras yang juga diikuti oleh Walikota
Banda Aceh, H. Bakri Siddig bersama Forkopimda Banda Aceh di halaman Kantor
Satpol PP dan WH Banda Aceh, komitmen pengendalian serta pemusnahan peredaran
miras di Banda Aceh tampak serius dijalankan Pemko.
"Kita berharap perkembangan pariwisata yang tetap mengedepankan penegakan
Syariat Islam di Aceh tidak saling berbenturan, jadi wajar jika diperlukan
upaya preventif atau semacam pencegahan dilakukan lebih terdepan, dibandingkan
penegakan secara penindakan langsung tanpa pembinaan juga penyampaian secara
terus menerus, janganlah sedikit-sedikit tangkap, itu khan terkesan cari-cari
kelemahan," ungkap warga Aceh.
Kontraproduktif dimaksudkan bahwa penegakan aturan tidak dilaksanakan secara
oral ataupun secara kental tanpa mempertimbangkan dampak bagi daerah, sehingga
reaksi publik atas kejadian serupa yang terus berulang dapat saja dianggap
sebagai hal yang sangat merugikan daerah yang justru sedang berbenah
meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat pariwisata.
Aceh dikenal kerap menyuarakan pemberitaan yang kurang responsif terhadap
keinginan daerah sendiri untuk mengembangkan investasi dan pembangunan kawasan
pariwisata, oleh sebab itu, menurut salah seorang warga Aceh, ketika ada
penegakan aturan, sudah seharusnya itu dilakukan secara tertib, evaluasi dampak
yang reseptif jangan reaktif dan pasti haruslah tidak merugikan para pelaku
bisnis pariwisata dan berbagai komunitas lain yang selama ini menyokong
tumbuhnya perekonomian di Banda Aceh.
Dihubungi via telepon WhatsApp Muhammad Rizal, S. STP, M. Si selaku Plt. Kasatpol
PP dan WH Banda Aceh merespon terkait pelaksanaan penertiban 11 wanita di Ulee
Lheue dini hari tersebut adalah upaya pihak Satpol PP dan WH Banda Aceh atas
laporan warga setempat (Ulee Lheue), setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan
tidak adanya penyimpangan, mereka juga diperiksa apakah memakai narkoba,
setelah dicek tidak ditemukan positif narkoba.
"Pihak kami sebenarnya
menyokong tugas yang dipimpin oleh Kepala Polsek Ulee Lheue, bersama
pemuda setempat, sejak beberapa waktu yang lalu memang sudah ditemukan adanya
laporan terkait aktivitas pengunjung di luar batas waktu yang disepakati
kunjungan wisata Ulee Lheue, namun masih berulang, akhirnya razia pun digelar,
ditemukan 11 wanita tersebut," ungkap M. Rizal.
Terkait dampak untuk bidang
pariwisata, M. Rizal menekankan selaku Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh
selama ini telah mengaktifkan dua regu patroli rutin, tujuannya untuk mencegah
adanya pelanggaran dan ketertiban.
"Kita himbau warga bisa
sama-sama menjaga ketertiban, setiap magrib di kawasan manapun hendaknya sesuai
dengan kearifan lokal setempat untuk berhenti sejenak beraktivitas, kami juga
bersama semua pihak ingin suasana kondusif berjalan di Banda Aceh, hanya dengan
kerjasama semua pihak pula pariwisata Aceh bisa kembali berkembang pesat,"
jelasnya.
Kesebelas warga yang
ditertibkan diminta dapat secara rutin wajib lapor, karena saat ini Satpol-PP
dan WH Banda Aceh terus berupaya aktif melakukan pembinaan, selain itu, dari
keterangan M. Rizal, diketahui miras yang disita pun tidak terbukti mereka
konsumsi.
"Tidak terbukti, yang pertama tidak kita tangkap tangan, tidak ada
pengakuan dan setelah dilakukan tes urine ke 11 mereka hasilnya negatif,"
ungkapnya mengakhiri keterangan.
Tidak ada komentar