Zulhaq Mendaftar Satu Hari Menjelang Masa Penutupan
![]() |
H. Zulhaq Arsyad, SE (Tengah). (Foto: Dok. Koran Aceh). |
Banda Aceh - H. Zulhaq Arsyad, SE mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu hari menjelang masa penutupan pendaftaran, besok Rabu, 28 Desember 2022.
“InsyaAllah, kita mendaftar pukul 14.00 WIB, Rabu tanggal 28
Desember 2022, kita telah menyampaikan secara resmi dan KIP Aceh telah menjadwalkan penerimaan
pendaftaran”, kata Haji Zulhaq Arsyad kepada wartawan, Selasa malam 27/12/2022
di Banda Aceh.
Pengusaha asal Aceh yang banyak berkiprah di Jakarta itu,
lebih lanjutnya menjelaskan, pihaknya telah mengupload hampir 4000 KTP yang
tersebar seluruh kabupaten/kota. “Sebenarnya kita memiliki dukungan KTP yang
lebih banyak dari yang selesai kita upload kesistim SILON yang disediakan oleh
KIP Aceh”, kata pengusaha dari Barsela itu.
Syaratnya hanya 2000 KTP el dan tersebar di lima puluh
persen Kabupaten/Kota yakni sekitar 12 Kabupaten/Kota. Sedangkan tim memasukkan
seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, yakni 23 . “ Tentu ini kita ucapkan terimakasih
kepada seluruh tim baik di tingkat pusat maupun di daerah, secara khusus kita
mengapresisasi tim yang bekerja siang malam”, tandas Wakil Ketua Umum DPP Garda
Relawan Anies Baswedan Connection(GRAB Connection).
Dalam laman resmi KIP Aceh, menyebutkan waktu penginputan
data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih
pada tanggal 29 Desember 2022.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh,
Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh sudah mengumumkan melalui laman website KIP
Aceh mengenai tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk
menjadi peserta Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa (6/12/2022).
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan masa
persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.
Untuk masa penyerahan dukungan minimal pemilih baru dimulai dari tanggal 16-29 Desember mendatang. Sedangkan masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD-RI dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Munawarsyah juga menyebutkan bahwa masa pencalonan bakal
calon anggota DPR RI, DPD (bagi yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan),
DPRA, dan DPRK akan dilaksanakan pada 24 April sampai 29 November 2023.
"Mekanismenya memang lebih awal untuk DPD karena mereka
harus memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP-el.
Mereka diberi kesempatan untuk mengumpulkan dukungannya.
Apabila bakal calon DPD sudah melalui proses dan memenuhi
syarat, baru mereka boleh mendaftar pada April nanti," demikian
Munawarsyah.(*)
Tidak ada komentar