Zulhaq Mendaftar Satu Hari Menjelang Masa Penutupan

H. Zulhaq Arsyad, SE (Tengah). (Foto: Dok. Koran Aceh).

Banda Aceh - H. Zulhaq Arsyad, SE mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu hari menjelang masa penutupan pendaftaran, besok Rabu, 28 Desember 2022.

“InsyaAllah, kita mendaftar pukul 14.00 WIB, Rabu tanggal 28 Desember 2022, kita telah menyampaikan secara resmi dan  KIP Aceh telah menjadwalkan penerimaan pendaftaran”, kata Haji Zulhaq Arsyad kepada wartawan, Selasa malam 27/12/2022 di Banda Aceh.

Pengusaha asal Aceh yang banyak berkiprah di Jakarta itu, lebih lanjutnya menjelaskan, pihaknya telah mengupload hampir 4000 KTP yang tersebar seluruh kabupaten/kota. “Sebenarnya kita memiliki dukungan KTP yang lebih banyak dari yang selesai kita upload kesistim SILON yang disediakan oleh KIP Aceh”, kata pengusaha dari Barsela itu.

Syaratnya hanya 2000 KTP el dan tersebar di lima puluh persen Kabupaten/Kota yakni sekitar 12 Kabupaten/Kota. Sedangkan tim memasukkan seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, yakni 23 . “ Tentu ini kita ucapkan terimakasih kepada seluruh tim baik di tingkat pusat maupun di daerah, secara khusus kita mengapresisasi tim yang bekerja siang malam”, tandas Wakil Ketua Umum DPP Garda Relawan Anies Baswedan Connection(GRAB Connection).

Dalam laman resmi KIP Aceh, menyebutkan waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.

Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, KIP Aceh sudah mengumumkan melalui laman website KIP Aceh mengenai tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dimulai sejak Selasa (6/12/2022).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan masa persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dari tanggal 6-29 Desember 2022.

Untuk masa penyerahan dukungan minimal pemilih baru dimulai dari tanggal 16-29 Desember mendatang. Sedangkan masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD-RI dimulai pada 1-14 Mei 2023.

Munawarsyah juga menyebutkan bahwa masa pencalonan bakal calon anggota DPR RI, DPD (bagi yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan), DPRA, dan DPRK akan dilaksanakan pada 24 April sampai 29 November 2023.

"Mekanismenya memang lebih awal untuk DPD karena mereka harus memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP-el.

Mereka diberi kesempatan untuk mengumpulkan dukungannya.

Apabila bakal calon DPD sudah melalui proses dan memenuhi syarat, baru mereka boleh mendaftar pada April nanti," demikian Munawarsyah.(*)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.