Izin Dicabut 6 Kali, Tim Kampanye Anis Minta KPU Netral

 


Banda Aceh - Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengatakan, di tahun 2023 sudah enam kali izin kampanye-nya dicabut, Senin (8/1/2024).

"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat," kata Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva di Jakarta.

Menurut Zoelva, pencabutan izin tersebut terjadi dalam enam kegiatan kampanye Anies Baswedan yang telah direncanakan. Ia mencurigai terjadi ketidakadilan dari pemerintah daerah atau penegak hukum penyelenggara Pemilu, sebab pasangan calon lainnya tidak mengalami hal serupa yang dialami oleh Capres AMIN.

Untuk itu, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu, seharusnya semua peserta Pilpres 2024 mempunyai hak yang sama. 

"Ada enam pencabutan izin tempat untuk kami kampanye, dan kami sangat prihatin dengan pencabutan izin yang tiba-tiba, dan ini adalah tindakan yang tidak fair terhadap paslon nomor urut 1," ucapnya.

Terhadap pencabutan izin secara tiba-tiba, THN AMIN meminta kepada penyelenggara pemilu maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI supaya bertindak adil di Pilpres 2024 ini.

Adapun keenam kegiatan Capres RI Anies yang dicabut izinnya, yaitu acara Silaturahmi Akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta agar penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut bertindak untuk memastikan keadilan selama kampanye pemilu. 

Keenam kegiatan Capres Anies yang terkena pencabutan izin melibatkan berbagai lokasi, seperti Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Taman Budaya Provinsi NTB. Pencabutan izin tersebut mencakup berbagai jenis acara, mulai dari silaturahmi akbar hingga penggunaan gedung dan arena terbuka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.