Aliansi Pemuda Aceh Minta Membatalkan Calon Pejabat Yang Lulus Lewat Jalur Nepotisme


Koordinator Aliansi Pemuda Aceh, Yahya SH.MH, mengkritik pelaksanaan seleksi JPT Pratama di Pemerintah Aceh yang dinilai sarat dengan nepotisme, terutama terkait lulusnya peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

Banda Aceh – Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Aceh dinilai mengandung unsur nepotisme dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kritik ini datang dari Koordinator Aliansi Pemuda Aceh, Yahya SH.MH, yang menyampaikan pendapatnya kepada media pada Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Yahya, proses seleksi tersebut sudah menunjukkan indikasi tidak transparan sejak awal. "Banyak beredar desas-desus bahwa ada putra mahkota yang telah dipersiapkan untuk mengisi berbagai posisi di SKPA, terutama di Biro Pengadaan Barang dan Jasa," ungkapnya.

Ia merujuk pada salah satu peserta seleksi, Teuku Zaufi, SE.MM, yang lolos administrasi meskipun diduga tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel).

"Kami bisa melihat langsung peserta yang lulus administrasi, ada yang diisukan akan menduduki posisi di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, jika dilihat dari rekam jejaknya, ia tidak memenuhi kriteria untuk lulus administrasi," tambah Yahya.

Yahya menyoroti bahwa pada poin 4 persyaratan administratif seleksi disebutkan bahwa calon harus memiliki pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang yang relevan dengan jabatan yang akan diisi. Namun, menurutnya, Teuku Zaufi tidak memenuhi syarat tersebut.

"Pansel telah membuat syarat administratif pada poin 4, yaitu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun," jelasnya.

Yahya mempertanyakan apakah pengalaman Teuku Zaufi di bidang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Disini bisa kita lihat sejauh mana integritas tim Pansel dalam melakukan proses seleksi calon JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh," katanya.

Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, Yahya menyatakan bahwa Teuku Zaufi sebelumnya menjabat di beberapa dinas seperti BPKA, BPSDM Aceh, dan MAA.

Namun, dari rekam jejak tersebut, ia menilai Teuku Zaufi tidak berpengalaman di bidang pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pansel.

Terkait hal ini, Yahya menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Pansel membatalkan kelulusan Teuku Zaufi jika terbukti tidak memenuhi persyaratan.

"Kami mempertanyakan integritas tim Pansel, dan meminta untuk membatalkan kelulusan peserta yang tidak memenuhi persyaratan," pungkasnya.

Ia khawatir jika hal ini dibiarkan, publik akan semakin curiga bahwa Pansel bekerja tidak sesuai ketentuan dan meluluskan peserta karena faktor kedekatan atau nepotisme.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh, T Setia Budi, membantah tudingan yang menyebutkan seleksi ini sebagai formalitas.

Dalam pernyataan yang diberikan pada 9 Juli 2024, Setia Budi menanggapi anggapan tersebut dengan tegas."Saya kira dugaan atau ‘tuduhan’ semacam itu tidak beralasan," katanya.

Menurut Setia Budi, hampir setiap kali seleksi JPT berlangsung, selalu ada pihak yang meragukan keabsahan proses tersebut.

Ia juga menyebutkan peristiwa lulusnya tiga anak mantan Sekda Aceh ke dalam tiga besar yang disebut karena ada perlakuan istimewa.

Proses seleksi ini kini tengah menjadi sorotan, dengan banyak pihak yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam pemilihan pejabat tinggi di Pemerintah Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.