Calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/Wakil Atau Calon Walikota/Wakil Wajib lahir di Aceh atau Keturunan Aceh
![]() |
Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H |
Banda Aceh - Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/wakil walikota harus orang Aceh baik yang lahir di Aceh maupun lahir di luar Aceh , memiliki garis keturunan Aceh yang ada di Aceh atau diluar Aceh.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin S.H., M. Si., M.H, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) mensyaratkan Calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/Wakil, Calon Walikota/Wakil bisa lahir di Aceh atau di luar Aceh yang penting memiliki keturunan Aceh.
“Diluar itu harus ditolak pada waktu mendaftar” tandas Dr. Zainal Abidin, S.H.,M.Si.,M.H. Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, kepada media, Sabtu 13 September 2024 di Banda Aceh.
“Kalau sudah mendaftar kalau bertentangan dengan butir- butir MoU Helsinky dan UUPA No 11 tahun 2006, dan Qanun Aceh No 12 tahun 2016 yang sudah berubah ke Qanun 7/2024, Panwaslih dan KIP Propinsi dan kab/kota se Aceh jangan ragu ragu untuk menolak atau Mediskualifikasi kalau ada Bakal Calon kepala daerah di Propinsi dan di kabupaten/kota se-Aceh yang tidak mampu membuktikan dirinya orang Aceh lahir di Aceh dan keturunan orang Aceh, tidak cukup hanya pengakuan dirinya orang Aceh dan ber KTP Aceh tanpa ada bukti dirinya mempunyai garis keturunan orang Aceh”, tandas Zainal Abidin Alumni UGM dan Andalas Padang.
Qanun-qanun yang ada di Aceh bisa diterapkan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. Qanun yang berlaku harus dijalankan sepenuhnya, tanpa ada pengecualian dalam penerapannya, katanya
“Jangan sampai hanya sebagian qanun yang dipakai sesuai kepentingan, sementara yang lain diabaikan dengan memastikan aturan ini diterapkan, seluruh regulasi yang berlaku di Aceh dapat dijalankan dengan konsisten dan adil, demi menjaga marwah dan integritas sistem pemerintahan Aceh yang telah diatur melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Qanun-Qanun yang ada, tambahnya.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH. MSi. MH., menambahkan, orang Aceh yang lahir di luar Aceh tapi keturunan Aceh itu yang bisa mencalonkan diri, bukan pendatang dari luar lalu membuat KTP di Aceh, ulangnya.
“Kalau berdasarkan UUPA harus keturunan Aceh, yang penting harus dapat dibuktikan bahwa ia keturunan Aceh,” ujar Zainal Abidin yang pernah menjadi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai Ketua Divisi Hukum.
![]() |
Munawarsyah, SH |
Hal senada juga disampaikan Munawarsyah, SH, mantan Komisioner KIP Aceh, yang mengaku dirinya orang Aceh harus dapat membuktikan garis keturunan Aceh, baik yang lahir di Aceh, maupun di luar Aceh, katanya kepada wartawan.
“Terkait Pengakuan Seseorang yang mengaku orang Aceh, dia Harus Mampu Membuktikan Diri nya Punya Garis Keturan Orang Aceh, Pengakuan seseorang tidak cukup dia dianggab orang Aceh”, tambah Munawarsyah.
Sementara Undang-Undang Pemerintah Aceh no 11 tahun 2006 pada pasal 211 sudah didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud adalah orang Aceh; setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Dua Paslon Walikota Sabulussalam Keberatan Karena Calwalkot Tak Penuhi Syarat Sebagai Orang Aceh Atau Keturunan Aceh.
Melalui Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) Keberatan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dan Panwaslu Provinsi serta KIP Aceh.
Menurut pelapor melalui surat nomor 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/24, LEKAS menyatakan empat pasangan calon Wali Kota, terdapat satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Arianto, advokat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, definisi "orang Aceh" sudah dijelaskan secara jelas.
Yang dimaksud dengan "orang Aceh" adalah individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, dan yang mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (*)
Tidak ada komentar