Aceh Siap Antisipasi Dampak Ekonomi, Bahas Persiapan UMP dan PHK 2025
Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan terkait upaya antisipasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Rapat tersebut dilakukan secara virtual di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam mengatasi isu PHK dan penentuan UMP tahun depan. Tito menegaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi risiko dan menjaga stabilitas di masing-masing wilayah.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemda diharapkan minim risiko, sehingga kodusifitas di daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Tito menambahkan bahwa selain isu PHK dan UMP, kepala daerah juga perlu memberikan perhatian pada persiapan Pilkada mendatang. Ia menginstruksikan agar kepala daerah segera menjalankan langkah preventif dan aktif berkomunikasi dengan perwakilan buruh serta pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Segera aktifkan langkah preventif dan lakukan komunikasi serta mediasi antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang diwakili organisasi masing-masing untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak,” lanjut Tito.
Dalam koordinasi ini, Tito juga menekankan pentingnya keterlibatan kepolisian, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan kejaksaan agar setiap pihak memahami keputusan yang akan diterapkan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong setiap pemerintah daerah untuk membangun sistem deteksi dini atas potensi PHK di wilayahnya masing-masing. Sistem ini diharapkan mampu membantu pemerintah daerah untuk lebih sigap dalam mengantisipasi dampak ekonomi.
“Dorong pihak perusahaan dan buruh untuk mengoptimalkan dialog untuk mencari solusi terbaik agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga,” ujar Yassierli.
Selain itu, Yassierli meminta agar penetapan UMP di daerah tetap merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan perhitungan.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Aceh turut didampingi oleh Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir; Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk, Akmil Husen; serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Zaini.
Tidak ada komentar