Demonstrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Desak Penghormatan Hak-Hak Adat dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

(Sumber: tvrinews.com)

JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat adat mengadakan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Jum’at (11/10/2024). Aksi unjuk rasa yang diikuti oleh berbagai komunitas adat dari seluruh penjuru Indonesia ini mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disetujui.

Aksi ini diprakarsai oleh 21 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka sudah memulai aksi sejak pukul 9 pagi tadi, melakukan pawai dari Gelora Bung Karno (GBK) hingga tiba di depan gedung parlemen. Pada pukul 11.15 WIB, orasi selesai. Setelah salat Jumat, aksi unjuk rasa ini dilanjutkan menuju Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat

Dalam aksi ini, AMAN mendesak agar RUU Masyarakat Adat yang tertunda segera disahkan. Mereka juga mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang selama 10 tahun ini dianggap kurang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat adat. Selain itu, unjuk rasa ini juga menyoroti berbagai kasus kriminalisasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh negara terhadap komunitas adat.

Rukka Simbolinggi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan harapannya agar masyarakat adat dapat sepenuhnya menjadi warga Indonesia tanpa khawatir kehilangan tanah dan warisan leluhur mereka.

Ia menekankan bahwa sering kali tanah adat dirampas tanpa pemberitahuan, dengan buldoser tiba-tiba datang dan mengubahnya menjadi lokasi tambang. Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali berbentuk perampasan tanah dengan kekuatan alat berat.

"Kami ingin menjadi warga Indonesia yang seutuhnya, tanpa tanah leluhur kami terus-menerus dirampas, tanpa buldoser tiba-tiba datang dan tanah kami berubah menjadi tambang. Kami butuh perlindungan hukum yang memastikan hak atas tanah, wilayah, sumber daya, serta penegakan hukum adat di kampung-kampung kami diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan dilaksanakan oleh Pemerintah," jelasnya.

Polri Kerahkan 1.758 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat di Jakarta

Polri menurunkan 1.758 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Patung Kuda, Jakarta Pusat. “Untuk mengamankan aksi di depan Gedung DPR-RI dan di Patung Kuda, kami mengerahkan 1.758 personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan resmi, Jumat (11/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya. Susatyo menambahkan bahwa petugas keamanan akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR-RI dan Patung Kuda.

(Sumber: bisnisnews.id)

Dia juga menjelaskan bahwa pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR-RI dan Patung Kuda akan dilakukan secara situasional. Jika situasi di lapangan berubah, seperti bertambahnya massa atau meningkatnya eskalasi, lalu lintas akan direkayasa. “Kalau massa di depan DPR-RI cukup banyak dan situasinya memanas, kami akan lakukan penyekatan di Pulau Dua,” kata Susatyo.

Susatyo juga menegaskan bahwa semua personel pengamanan harus bertindak persuasif, tidak mudah terpancing, lebih mengedepankan negosiasi, dan selalu bersikap humanis. Dia mengimbau para koordinator lapangan dan peserta aksi agar melakukan demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, dan menjaga keamanan, sehingga aksi dapat berlangsung aman dan damai sesuai harapan.

"Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya," tutur Susatyo.

Tiga Tuntutan Utama Masyarakat Adat

(Sumber: metropolitan.tvrinews.com)

Tercatat ada tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat yang hadir di depan gedung parlemen untuk menyampaikan aspirasinya.

Pertama, mereka meminta agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan oleh anggota DPR-RI. RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2003, namun proses pengesahannya masih terus mengalami tarik ulur. RUU ini sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi beberapa tahun kemudian ditarik kembali oleh anggota DPR-RI, lalu masuk lagi ke Prolegnas tanpa kejelasan hingga saat ini.

Kedua, mereka meminta agar rekan-rekan atau warga yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian segera dibebaskan. Mereka yang ditangkap terlibat dalam bentrokan dengan aparat saat menghadapi sengketa tanah. Dan sampai sekarang, belum ada yang dibebaskan sehingga aliansi meminta negara untuk membantu proses pelepasan seluruh masyarakat adat yang masih ditahan oleh kepolisian.

Ketiga, mereka menginginkan agar hak-hak masyarakat adat dihormati oleh negara. Sebab, selama 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, mereka merasa hak-hak itu sering diabaikan.

Aksi ini diakhiri dengan penyerahan draf RUU Masyarakat Adat yang diserahkan langsung oleh Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dan diterima oleh anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Daniel Johan dan Mamad Imanu, serta Sekretaris F-PKB, Angia Ermani. Draf ini, katanya, akan dibawa ke dalam Prolegnas untuk periode 2024-2029 oleh anggota DPR-RI yang baru.

(Sumber: detiknews.com)

Mengutip cuitan @DPP_PKB, Sekretaris F-PKB Anggia Ermarini, menegaskan bahwa Fraksi PKB mendukung penuh pengesahan RUU Masyarakat Adat karena memiliki urgensi besar pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Diharapkan, draf naskah akademik yang komprehensif ini, yang mengakomodasi suara-suara masyarakat dari berbagai daerah, dapat menampung semua kegelisahan, kekhawatiran, dan harapan masyarakat adat terkait hak-hak mereka yang mungkin belum dipenuhi oleh negara.

Mereka juga berharap pemerintahan presiden berikutnya, Prabowo Subianto, akan mendengarkan aspirasi mereka sehingga hak-hak masyarakat adat dapat dipulihkan dan dapat menjalani kehidupan yang layak, sama seperti masyarakat di perkotaan.[]








Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.