Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Rp76 Miliar di BGP Aceh

Ali Rasab Lubis. (Gambar: portalsatu.com)



Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Nilai kerugian negara yang diduga akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai Rp76 miliar. Dugaan penyelewengan ini terendus setelah tim penyidik melakukan kajian mendalam terhadap laporan realisasi anggaran BGP Aceh. 

"Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 disebut angka realisasinya sebesar Rp18.402.292.621 (95,69%), dan tahun 2023 sebesar Rp56.753.250.522,-(99,20%). Tapi setelah dilakukan penyelidikan terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 s.d 2023, ditemukan dugaan adanya mark-up dalam pertanggungjawaban belanjanya," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ali Rasab Lubis, pada Senin (7/10/2024).

Dugaan Mark-up, Belanja Fiktif, dan Aliran Dana

Selain dugaan mark-up, penyidik juga menemukan indikasi adanya belanja fiktif, konflik kepentingan dalam pengangkatan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN), serta dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. "Terdapat dugaan kuat adanya penyelewengan dana negara melalui kegiatan fiktif atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana awal. Hal ini mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara," tambah Ali Rasab.

Ali Rasab kemudian menjelaskan bahwa BGP Aceh pada tahun 2022 menerima anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp22,74 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp19,23 miliar. Sementara pada tahun 2023, anggaran yang diterima meningkat menjadi Rp57,17 miliar. Total anggaran yang dikelola oleh BGP Aceh dalam dua tahun tersebut mencapai Rp76,4 miliar.

120 Saksi Diperiksa, Bukti-bukti Kuat Ditemukan

Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, tim penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi yang terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan di balai tersebut.

"Proses investigasi masih berjalan. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berjumlah sekitar 120 orang yang terdiri dari Pegawai pada BGP Aceh, dan para pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan BGP Aceh di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Data dan keterangan yang diperoleh dari proses pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam proses pembuktian untuk memenuhi unsur-unsur pidana dan menetapkan tersangka dalam perkara ini," tutup Ali Rasab.[]


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.