Keterbatasan Anggaran, Pemerintah Aceh Cari Solusi Keberlanjutan Program JKA
Banda Aceh - Pemerintah Aceh terus berupaya mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai bentuk komitmen dalam menjamin layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Diwarsyah, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Optimalisasi Data Kepesertaan JKA yang digelar di Aula Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kamis, 31 Oktober 2024.
“JKA merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam upaya mewujudkan jaminan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Aceh. Langkah ini merupakan implementasi dari Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang menetapkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan medisnya,” ujarnya.
Menurut Diwarsyah, program yang diluncurkan pada 2012 ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, di tengah penurunan penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan keterbatasan anggaran, keberlanjutan program JKA menghadapi tantangan. Ia mengungkapkan bahwa dana yang dialokasikan untuk JKA pada tahun 2024 mencapai Rp850 miliar, tetapi peningkatan kebutuhan anggaran untuk pembangunan membuat program ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
“Tantangan yang kita hadapi kini semakin besar, mengingat alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk program JKA cukup signifikan. Sementara itu, kemampuan keuangan Pemerintah Aceh semakin terbatas, terutama dengan turunnya penerimaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) menjadi 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sejak tahun 2023,” jelasnya.
Diwarsyah juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi anggaran melalui penyusunan data kepesertaan yang akurat. Saat ini, dari total 5,57 juta jiwa penduduk Aceh, sekitar 30,8 persen atau 1,7 juta penduduk tercakup dalam JKA, sementara selebihnya dibiayai oleh APBN melalui berbagai program lain.
Salah satu solusi yang ditawarkan oleh Diwarsyah untuk menjaga kesinambungan JKA adalah dengan mengalihkan kelompok tertentu, seperti ASN, TNI, POLRI, dan pegawai perusahaan, ke dalam segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN. Program PBI APBN yang dikelola Kementerian Sosial juga disebut sebagai sumber yang dapat dimanfaatkan untuk penduduk miskin dan rentan miskin di Aceh.
“Mari kita curahkan pemikiran dan saran yang positif, dengan tetap mengedepankan kebersamaan dan semangat gotong royong. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengurangi beban anggaran JKA dengan mengalihkan kelompok tertentu dari kepesertaan program,” ucapnya.
Selain itu, Diwarsyah menekankan pentingnya memperbarui data kepesertaan dengan mencatat warga yang telah meninggal atau pindah keluar Aceh, serta mengajak penduduk mampu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri. Menurutnya, langkah-langkah ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran JKA secara lebih tepat sasaran dan efisien.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh T Syarbaini, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Dr Munawar, serta sejumlah pejabat lainnya, yang juga memberikan masukan demi keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.[]
Tidak ada komentar