KPK Identifikasi Tiga Wilayah Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri

Kantor KPK di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk dalam kategori yang sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK memaparkan tiga area berisiko tinggi yang perlu mendapat perhatian serius.

Pertama, area yang terlibat dalam publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Dan ketiga, pengelolaan keuangan. "Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024 yang melibatkan 137 PTN," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthy, dalam keterangan resmi pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dian menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan sangat ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. "Bahkan, PTN juga menjadi mitra strategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah, agar jauh dari perilaku lancung," jelasnya.

Mengacu pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 30 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum pada tahun 2023. Menariknya, sektor pendidikan masuk ke dalam lima besar kasus korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia. "Untuk itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, tentunya butuh dukungan semua pihak untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas korupsi," ungkap Dian.

Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari korupsi, KPK melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) mendorong integritas PTN. Program ini berfokus pada penguatan perangkat antikorupsi melalui dua strategi utama: penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring.

KPK juga menyoroti 12 area penguatan integritas di perguruan tinggi, yaitu:

  • Optimalisasi teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi sistem.
  • Pengawasan internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System).
  • Keterbukaan informasi dan forum komunikasi yang transparan.
  • Pengelolaan konflik kepentingan.
  • Pengendalian gratifikasi dan suap.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) di area penguatan integritas.
  • Regulasi yang mencakup mekanisme reward dan punishment.
  • Integrasi nilai integritas dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan.
  • Transparansi dalam tata kelola pendidikan.
  • Akuntabilitas lembaga.
  • Penegakan aturan yang konsisten.
  • Membangun ekosistem pendidikan dengan zero tolerance terhadap korupsi.

Keseluruhan langkah ini disusun untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan akademik.[]

 


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.