KPK Identifikasi Tiga Wilayah Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
![]() |
Kantor KPK di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk dalam kategori yang sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi. Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan, KPK memaparkan tiga area berisiko tinggi yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama, area yang terlibat dalam publikasi, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Dan ketiga,
pengelolaan keuangan. "Hasil ini didapat dari proses asesmen mandiri pada
program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) 2024
yang melibatkan 137 PTN," kata Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian
Novianthy, dalam keterangan resmi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dian menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan sangat
ironis, mengingat lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman
nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. "Bahkan, PTN juga
menjadi mitra strategis bagi KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk
itu, penting bagi PTN untuk terus berbenah, agar jauh dari perilaku
lancung," jelasnya.
Mengacu pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW),
terdapat 30 kasus korupsi di sektor pendidikan yang ditindak oleh aparat
penegak hukum pada tahun 2023. Menariknya, sektor pendidikan masuk ke dalam
lima besar kasus korupsi yang paling sering terjadi di Indonesia. "Untuk
itu, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan, tentunya butuh dukungan semua
pihak untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang benar-benar bebas
korupsi," ungkap Dian.
Dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari
korupsi, KPK melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi
Negeri (PIEPTN) mendorong integritas PTN. Program ini berfokus pada penguatan
perangkat antikorupsi melalui dua strategi utama: penguatan tata kelola dan
pemberdayaan jejaring.
KPK juga menyoroti 12 area penguatan integritas di perguruan
tinggi, yaitu:
- Optimalisasi teknologi informasi untuk digitalisasi dan otomasi sistem.
- Pengawasan internal serta sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System).
- Keterbukaan informasi dan forum komunikasi yang transparan.
- Pengelolaan konflik kepentingan.
- Pengendalian gratifikasi dan suap.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) di area penguatan integritas.
- Regulasi yang mencakup mekanisme reward dan punishment.
- Integrasi nilai integritas dalam kode etik pimpinan, akademisi, dan tenaga kependidikan.
- Transparansi dalam tata kelola pendidikan.
- Akuntabilitas lembaga.
- Penegakan aturan yang konsisten.
- Membangun ekosistem pendidikan dengan zero tolerance terhadap korupsi.
Keseluruhan langkah ini disusun untuk membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, demi mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan akademik.[]
Tidak ada komentar