Mantan Dirut Harian Rakyat Aceh Tuntut Pesangon, Dicopot Karena Sertifikat Tanah



Banda Aceh – Imran Joni, mantan Direktur Utama Harian Rakyat Aceh, tengah menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Ia mengaku telah dicopot dari jabatannya dan kini menuntut hak pesangon yang seharusnya ia terima.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi koranaceh.net pada Selasa, 8 Oktober 2024. Imran menuturkan konflik bermula saat ia diminta oleh Komisaris perusahaan untuk menyerahkan sebuah sertifikat tanah atas nama Dahlan Iskan yang saat itu dititipkan kepadanya.

"Pada bulan Agustus 2024, Komisaris PT Aceh Intermedia Pers (Koran Harian Rakyat Aceh), Ade Dardiri, meminta saya untuk menemui Pak Dahlan Iskan di Jakarta. Hasil pertemuan dengan Pak Dahlan selaku pemilik sertifikat tanah sesuai tertera dalam akte itu, saya diminta untuk memegang dan jangan kasih kepada siapapun." ujarnya.

Ia melanjutkan, "Saya tetap berkomitmen memegang amanah tersebut, meskipun Komisaris terus meminta agar saya menyerahkan sertifikat itu kepadanya. Komisaris beralasan bahwa sertifikat tersebut dibeli dengan uang dari Jawapos Group dan hanya atas nama Pak Dahlan."

Sebagai pemegang amanah, Imran terus mendapat tekanan dari Komisaris yang sudah dua kali datang ke Aceh. Kunjungan pertama terjadi pada awal Agustus, dan yang kedua pada 4 September 2024.

"Dalam kedua kunjungan tersebut, Komisaris terus mendesak saya untuk menyerahkan sertifikat itu, bahkan dengan ancaman bahwa jika saya tidak menyerahkannya, saya akan dicopot dari posisi saya. Namun, jika saya menyerahkan sertifikat tersebut, posisi saya akan aman. Meski begitu, saya tetap teguh memegang amanah dari Pak Dahlan," ungkap Imran.

Puncaknya, pada tanggal 9 September 2024, Imran Joni diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Surat pemberhentian tersebut baru ia terima seminggu kemudian, tepatnya pada 17 September 2024, dalam bentuk surel (surat elektronik) pesan WhatsApp oleh Komisaris dan dua orang pemegang saham.

“Berdasarkan surat (surel) tersebut, saya tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani dokumen apa pun atas nama perusahaan. Perusahaan juga akan melunasi semua hak-hak saya,” pungkasnya.

Namun, sejak dikeluarkannya surat pemberhentiannya sebagai Dirut hingga keterangan tertulisnya ini diterima redaksi koranaceh.net, Imran Joni mengaku belum menerima SK (Surat Keterangan) pencopotannya dalam bentuk fisik. Atas dasar itu, ia kini menuntut hak pesangonnya. Ia berharap pihak perusahaan dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.