Muhammad Nazar Ajukan Gugatan Pilkada Aceh ke Mahkamah Konstitusi
![]() |
H. Muhammad Nazar dan Zulhadi di Depan Mahkamah Konstitusi |
Jakarta - Bakal calon Gubernur Aceh 2024, H. Muhammad Nazar, mengonfirmasi bahwa gugatan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 yang diajukannya bersama Zulhadi telah diterima Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Gugatan ini diajukan pada 26 September 2024 dan terdaftar dengan Nomor 142/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Hal ini disampaikan Nazar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
“Kami telah menyerahkan belasan dokumen sebagai alat bukti yang akan dipelajari oleh Hakim MKRI. Dokumen-dokumen tambahan akan diserahkan sesuai kebutuhan,” ujar Nazar, yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Menurut Nazar, gugatan ini diajukan karena adanya pelanggaran sistematis dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh yang tidak diawasi dengan baik oleh Panwaslih Aceh. Dia menegaskan bahwa hak konstitusionalnya dan sejumlah warga Aceh untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan telah dirugikan akibat aturan yang diberlakukan secara tidak adil.
“Penyelenggaraan Pilkada oleh KIP Aceh sangat tidak beraturan, mencampuradukkan aturan KPU RI, dan menghambat calon perseorangan. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” jelas Nazar.
Nazar menambahkan bahwa tindakan KIP Aceh, yang juga diikuti oleh KIP Kabupaten/Kota, bisa merusak perdamaian Aceh dan mengancam pembangunan di wilayah tersebut. Dia menilai tindakan ini dapat memicu konflik di Aceh.
“Kebijakan KIP Aceh sangat berbahaya bagi norma-norma konstitusi dan perdamaian Aceh. Mereka hanya membuka ruang bagi calon-calon yang tidak diharapkan masyarakat,” ujarnya.
Selain gugatan ke MKRI, Nazar juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Zulhadi telah melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada 26 September 2024. Laporan ini telah dikonsultasikan dengan DKPP pada 8 Oktober 2024, dan mereka memastikan akan melanjutkannya.
“Semakin banyak pihak yang melaporkan KIP dan KPU RI ke Panwaslu, Bawaslu, PTUN, DKPP, hingga MKRI, semakin kuat upaya penyelamatan Aceh dari pelanggaran konstitusi,” tegas Nazar.
Sidang gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah pelanggaran dalam Pilkada Aceh 2024. [Hamdan Budiman]
Tidak ada komentar