Panwaslih Aceh Gelar FGD Bersama Jurnalis Bahas Independensi Pers dalam Pilkada 2024
Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menjaga Independensi Pers dalam Pilkada” pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Aceh Seafood Restoran, Ulee Lheue, Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 jurnalis yang tergabung dalam PWI Aceh, AJI Kota Banda Aceh, IJTI Aceh, dan PFI Aceh.
FGD menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua PWI Aceh,
Nasir Nurdin, dengan materi "Peran Krusial Pers dalam Mengawal Tahapan
Pilkada"; Ketua AJI Kota Banda Aceh, Reza Munawir, yang membahas
"Pers dalam Pilkada: Aturan dan Tantangan"; serta Sekretaris IJTI
Aceh, Mustajab, yang memaparkan "Tantangan Independensi Media Televisi di
Momen Pilkada."
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan
Humas (Koordiv P2H) Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I, yang membuka
dan menutup acara ini, mengapresiasi kehadiran para jurnalis dan peran penting pers
dalam menjaga independensi selama proses Pilkada.
“Kami mengapresiasi antusiasme luar biasa dari rekan-rekan
jurnalis dalam berpartisipasi mengawal Pilkada Aceh 2024, demi melahirkan
pimpinan yang sesuai harapan rakyat,” ujar Muhammad AH.
Apresiasi juga disampaikannya kepada tiga pemateri yang telah secara gamblang mengingatkan tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh wartawan dalam memberitakan peristiwa politik.
“Banyak hal yang telah kita diskusikan dalam FGD kali ini. Panwaslih Aceh juga berterima kasih atas lahirnya lima poin rekomendasi FGD untuk pedoman kerja kita dalam mengawal Pilkada 2024,” jelasnya.
Adapun dalam FGD tersebut, lima poin rekomendasi disepakati sebagai pedoman untuk mengawal Pilkada 2024:
- Penyelenggara Pemilihan harus menggunakan pemberitaan pers sebagai referensi.
- Mendorong kerjasama antara Penyelenggara Pemilihan dan perusahaan pers.
- Panwaslih Aceh membuka akses informasi terkait setiap tahapan Pilkada.
- Pembentukan media watch pemberitaan Pilkada.
- Menolak diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.
Rekomendasi ini diterbitkan di Banda Aceh pada 12 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua PWI Aceh, Ketua AJI Banda Aceh, Sekretaris IJTI Aceh, serta Koordiv P2H Panwaslih Aceh.
Tidak ada komentar