Darurat Judi Daring: Perputaran Uang Capai Rp900 Triliun dan Lonjakan Angka Perceraian

Jakarta - Sementara di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan perputaran uang dalam aktivitas judi daring (online) di Indonesia mencapai Rp900 triliun sepanjang 2024. Ia menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius.

“Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp900 triliun pada tahun 2024,” ujar Budi yang disadur dari tempo.co dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pada Kamis, 21 Oktober 2024. Data tersebut, menurutnya, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan sebelumnya.

Budi menjelaskan, pemerintah telah bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk TNI, Polri, kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menangani kasus ini. Langkah ini melibatkan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

Lonjakan Jumlah Pemain dan Dana Judi Daring

Jumlah perputaran dana judi daring terus meningkat. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya melaporkan bahwa pada semester pertama 2024, angka perputaran mencapai Rp174 triliun, dan naik menjadi Rp283 triliun pada semester kedua.

Total pemain judi daring di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari jumlah tersebut, 97 ribu pemain merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

“Perkiraan jumlah pemain ini akan terus bertambah jika tidak ada langkah tegas untuk memberantas judi online,” ujar Budi.

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya konkret, seperti memblokir situs judi online melalui Kementerian Komunikasi Digital dan menutup akses aliran dana di rekening yang terindikasi terkait judi daring melalui Bank Indonesia. Selain itu, kampanye dan edukasi bahaya judi daring terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Budi menegaskan, penanganan masalah ini membutuhkan komitmen masif dari berbagai pihak untuk mencegah dampak lebih luas di masyarakat.

Lonjakan Perceraian Akibat Judi Online dan Perbedaan Politik

Sementara di tempat terpisah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengungkapkan peningkatan tajam angka perceraian di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah maraknya judi daring (online) dan perbedaan pilihan politik di antara pasangan suami istri.

Mengutip asumsi.co, Menag menyatakan “Jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1.000-an. Tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4.000-an. Sekitar 4.000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata,” ungkapnya saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.

Ia juga menyoroti perceraian akibat perbedaan pilihan politik yang jumlahnya tidak kalah signifikan. Di salah satu provinsi, tercatat 500 kasus perceraian dipicu oleh pasangan suami istri yang berbeda pilihan politik.

“Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” tambahnya. “Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” katanya.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.