Haji Uma Kunjungi DPMG Aceh: Bahas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengelolaan Dana Desa Menjelang Akhir Otsus
![]() |
Anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos, berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh pada Jumat (8/11/2024). (Foto: Media Center Aceh). |
Banda Aceh – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman (Haji Uma), mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh pada Jumat, 8 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengarkan permasalahan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat gampong serta membahas pentingnya pengelolaan Dana Desa menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam acara yang berlangsung di Aula DPMG Aceh, Haji Uma disambut oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh yang diwakili oleh Kabid Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Gampong, Mawardi Adami, S.Ag.
Mawardi menyampaikan apresiasi kepada Haji Uma atas komitmennya memberdayakan masyarakat gampong selama tiga periode sebagai anggota DPD RI. “Kunjungan Haji Uma ke DPMG Aceh ini merupakan kunjungan kedua sejak menjadi Anggota DPD-RI, ini merupakan bukti bahwa beliau memberikan perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat gampong,” ungkap Mawardi dikutip dari laman dpmg.acehprov.go.id.
Haji Uma dalam sambutannya menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari reses untuk memperoleh informasi mengenai isu-isu atau masalah yang dihadapi dalam urusan pemberdayaan masyarakat. “Kami di DPD RI akan menampung aspirasi masyarakat untuk mencarikan solusi sesuai kewenangan kami,” jelasnya.
Diskusi dalam pertemuan ini mencakup berbagai isu, antara lain perpanjangan masa jabatan keuchik, peningkatan kapasitas aparatur gampong, pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), pemanfaatan dana desa, dan upaya pengurangan angka kemiskinan ekstrem di 33 gampong di Aceh.
Menjelang Otsus Berakhir, Efektivitas Tata Kelola Dana Desa Menjadi Penting
Dalam kesempatan yang sama, Haji Uma juga mengingatkan pentingnya mengelola Dana Desa secara efektif. Mengingat penganggaran dana desa untuk program prioritas tahun 2024 dibantu oleh dana Otsus, seperti dalam optimalisasi program JKN. Ia menyampaikan, “Dengan tersisanya 1 persen dari dana Otsus hingga 2027, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kemandirian pengelolaan dana desa di Aceh,” yang dilansir dari infopublik.id.
Setelah berakhirnya dana Otsus Aceh pada 2027 nanti, maka mulai tahun 2028 penganggaran dana desa di Aceh akan sama dengan provinsi lain. "Kita sangat berharap dana desa benar-benar dikelola dengan baik untuk membangun desa dan masyarakatnya, sehingga nanti setelah Otsus berakhir desa dapat mandiri," harapnya.
Selain isu-isu terkait pemberdayaan masyarakat gampong dan pengelolaan dana desa, isu lain seperti perpanjangan masa jabatan keuchik, peningkatan kapasitas aparatur gampong, peningkatan ekonomi gampong lewat BUMG, serta upaya mengurangi angka kemiskinan gampong di Aceh juga disorot.
Kunjungan Haji Uma ke DPMG Aceh diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat gampong di Aceh.
Tidak ada komentar