Kemendagri Rekomendasikan Qanun No.17/2013 tentang KKR di Cabut
Jakarta - Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Suryawan Hidayat, merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pada Kamis, 7 November 2024.
Rekomendasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat Plh. Sekretaris Daerah Aceh per tanggal 23 September 2024, berkaitan dengan permohonan fasilitasi rancangan perubahan qanun yang sama.
"Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suryawan dalam surat Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang disadur dari Antara.
Suryawan menambahkan bahwa rancangan qanun yang diusulkan telah melalui analisis dari aspek yuridis formal dan materiil, namun ia meminta agar fasilitas rancangan tersebut tidak dilanjutkan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa KKR di Aceh merupakan bagian integral dari upaya rekonsiliasi.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 terkait KKR telah dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006. Mahkamah menilai bahwa asas dan tujuan KKR tidak dapat terwujud tanpa adanya kepastian hukum, sehingga undang-undang tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, Suryawan menegaskan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat dilakukan melalui Badan Rekonsiliasi Aceh, dengan koordinasi bersama Kementerian Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar