Ketum SPKP Aceh Kecam Rekomendasi Kemendagri Cabut Qanun KKR Aceh
![]() |
Ketum SPKP HAM Aceh, Jufri Zainuddin. |
Banda Aceh - Ketua Umum Solidaritas Persaudaraan Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SPKP HAM) Aceh, Jufri Zainuddin, memberikan reaksi tegas terhadap rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyarankan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Permintaan pencabutan Qanun KKR dapat dianggap sebagai usaha untuk melanggengkan impunitas, menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran mengenai pelanggaran HAM masa lalu, serta menghalangi pemenuhan hak-hak korban,” tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima koranaceh.net pada Rabu, 13 November 2024.
Jufri menilai langkah Kemendagri ini mencederai semangat perdamaian yang telah lama diupayakan di Aceh. Ia menegaskan KKR Aceh memiliki mandat penting untuk mengungkap kebenaran, memberikan rekomendasi reparasi, dan memfasilitasi rekonsiliasi.
Ia juga mengingatkan KKR Aceh merupakan amanat dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, yang harus dijaga sebagai bagian dari kekhususan Aceh. Revisi Qanun KKR Aceh yang bermaksud memperkuat kelembagaan KKR Aceh itu seharusnya ditanggapi Kemendagri RI dengan mengacu pada hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh, “bukan justru menanggapi hal lain yang tidak dimintakan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Keputusan Kemendagri yang meminta pencabutan Qanun, lanjut Jufri, semestinya tidak dikeluarkan tanpa mempertimbangkan pentingnya KKR dalam mendukung perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga diharapkan membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.
Jufri juga meminta Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam merespon rekomendasi ini dan mengingatkan DPR RI, DPD, serta DPR Aceh untuk bersikap hati-hati agar keistimewaan Aceh tidak tergerus oleh keputusan yang merugikan.
Sebagai informasi, Kemendagri lewat Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Suryawan Hidayat, merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), pada Kamis, 7 November 2024 lalu. Rekomendasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh tentang permohonan fasilitasi rancangan perubahan Qanun tersebut.
Mengutip Antara, dalam surat bernomor 100.2.1.6/9049/OTDA, Suryawan mengatakan, "Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pencabutan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa KKR di Aceh merupakan bagian integral dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Lalu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006.
Tidak ada komentar