Penetapan UMP 2025 Molor, Pemerintah Masih Kaji Formula Baru
![]() |
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. |
Jakarta – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami penundaan lantaran pemerintah masih merumuskan formula baru yang mengakomodasi berbagai kepentingan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan proses ini membutuhkan waktu lebih lama karena mempertimbangkan banyak faktor.
"Jadi kami masih harus merumuskan karena banyak pertimbangan yang kemudian kita harus perhatikan," ujar Yassierli usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11).
Yassierli menjelaskan bahwa rumus penentuan UMP harus mencerminkan keseimbangan antara meningkatkan penghasilan buruh dan menjaga daya saing dunia usaha. Akibatnya, aturan terkait UMP tidak dapat ditetapkan sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang kalau kita mengacu ke tanggal yang di PP kan sudah lewat. Tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan MK," tambahnya.
Penundaan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi formula penghitungan upah minimum. Pemerintah kini menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal formula UMP dapat dirilis pada akhir November atau awal Desember 2024.
Yassierli juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menyepakati untuk mematuhi keputusan MK terkait penetapan UMP. "Kami menerima banyak masukan, baik dari teman-teman serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha," katanya.
Perubahan Formula Pengupahan
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, skema penghitungan UMP mengalami perubahan. Peraturan baru ini mencakup penyesuaian formula penghitungan, mekanisme penetapan, serta pemberlakuan upah minimum yang lebih fleksibel.
Penetapan UMP 2025 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024 ditunda. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi bahwa pengumuman ditunda sehari sebelum jadwal melalui surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024.
"Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat sebelum akhir Desember 2024," ujar Indah yang di kutip dari tempo.co, Rabu (20/11/2024.
Kemnaker berjanji akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan formula baru ini kepada kepala daerah. Selain itu, gubernur diimbau menunggu arahan dari pemerintah pusat sebelum menetapkan UMP di wilayah masing-masing.
Pemerintah berharap rumus baru ini dapat menjadi solusi bagi semua pihak, memastikan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Tidak ada komentar