115 Gugatan Pilkada 2024 Diterima MK, Aceh Catat 6 Perkara PHPKADA

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta. (Foto: mkri.id).

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 115 gugatan Pilkada 2024, termasuk 6 perkara dari Aceh.

Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 115 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 hingga 6 Desember 2024. Gugatan tersebut meliputi 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Dari pengamatan koranaceh.net di laman resmi MK, mkri.id, pada Senin (9/12/2024) dini hari, Aceh menyumbang enam perkara PHPKADA yang telah resmi terdaftar di MK. Berikut daftar perkara PHPKADA dalam Pilkada Aceh 2024:

Calon Bupati dan Wakil Bupati:

  1. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman dan Abdul Hamid.
  2. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 1, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota:

  1. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3, Ferdiansyah dan Muhammad Isa.
  2. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 5, Fazlun Hasan dan Meutia Apriani.
  3. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri.
  4. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3, Ismail dan Azhar Mahmud.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.