Calo Promosi Jabatan Marak, Ketua Komisi I DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Tak Tergesa-gesa Reposisi Pejabat

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. (Foto: Ist).
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. (Foto: Ist).

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, mengingatkan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk lebih berhati-hati dalam reposisi pejabat struktural di Pemerintah Aceh di tengah maraknya calo promosi jabatan.

Banda Aceh - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, agar tidak terburu-buru dalam melakukan reposisi atau pergantian pejabat struktural di Pemerintah Aceh. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait informasi maraknya calo yang berkeliaran dalam promosi jabatan.

"Kami menerima informasi banyak calo yang bergentayangan untuk promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Jadi, saya berharap Pj Gubernur bisa lebih berhati-hati," ujar Tgk Muharuddin di ruang kerjanya, Senin, 23 Desember 2024.

Reposisi pejabat, jelas Tgk Muharuddin, harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan Pj Gubernur untuk mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. SE ini melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

"Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal enam juta rupiah," tegas Muharuddin.

Ia menambahkan, berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024. Artinya, larangan pergantian pejabat berlaku sejak 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah.

"Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai 22 Maret 2024, tidak boleh ada pergantian pejabat tanpa persetujuan tertulis Mendagri," ujar politisi Partai Aceh ini.

Hormati Permintaan Mualem

Tgk Muharuddin juga meminta Safrizal ZA untuk menghormati permintaan Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf atau Mualem, terkait penetapan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hasil seleksi panitia seleksi beberapa waktu lalu.

"Permintaan Mualem tersebut sangat beralasan dan memiliki landasan kuat. Secara psikologis, Mualem memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh yang memilih beliau sebagai gubernur Aceh terpilih untuk membawa perubahan, termasuk di sektor minyak dan gas bumi," jelasnya.

Ia menambahkan, secara filosofis, Mualem memikul tanggung jawab besar sebagai tokoh perdamaian Aceh yang melahirkan MoU Helsinki dan memastikan kewenangan Aceh berjalan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"Saya meminta Pj Gubernur Aceh untuk menahan diri, tidak tergesa-gesa, dan mengedepankan kepentingan bersama. Mari kita saling bahu-membahu mendukung gagasan Mualem sebagai gubernur pilihan rakyat Aceh demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," pungkas Tgk Muharuddin.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.