DPR Pastikan Penerapan Multitarif PPN Mulai 2025 Sesuai UU HPP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat di wawancarai awak media. (Foto: E-Media DPR RI).

DPR memastikan penerapan multitarif PPN pada Januari 2025 sesuai dengan UU HPP tanpa perlu revisi. Skema ini membagi tarif PPN berdasarkan jenis barang dan kondisi ekonomi masyarakat.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa penerapan multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai Januari 2025 tidak memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dasco menegaskan bahwa angka multitarif tersebut masih berada dalam rentang yang diatur oleh Pasal 7 ayat (3) UU HPP, yaitu antara 5 persen hingga 15 persen.

"Sebenarnya ‘kan itu bukan, tidak perlu (revisi UU HPP) karena ‘kan kenaikan itu ‘kan (masih masuk) range antara 5%-15%, ‘kan gitu," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dasco menyebutkan bahwa kebijakan multitarif PPN merupakan hasil kesepakatan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Kesepakatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait, khususnya Kementerian Keuangan, sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

"Ya sebenarnya ada kesamaan pendapat, pada waktu kami (DPR) mengusulkan (multitarif PPN), ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama gitu lho, sehingga ini kemudian bisa langsung kita koordinasikan," jelas Dasco.

Skema Multitarif PPN

Penerapan multitarif PPN dirancang sebagai jalan tengah antara perintah UU HPP mengenai tarif PPN sebesar 12% dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Dasco menjelaskan, DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya.

"Ini ‘kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini, karena ‘kan menurut ketentuan undang-undang ‘kan memang harus naik (tarif PPN). Tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini ‘kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%," kata Dasco.

Multitarif PPN akan dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Barang yang Tidak Dikenakan PPN: Meliputi bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih di bawah 6.600 VA.
  2. Barang dengan Tarif PPN 11%: Barang-barang yang tidak termasuk kategori barang mewah.
  3. Barang dengan Tarif PPN 12%: Barang-barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Menurut laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi:

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, atau angkutan umum.
  • Hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium.
  • Pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Balon udara.
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Dasco menambahkan, DPR akan terus mengawasi implementasi multitarif PPN ini untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan utama, yakni menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan daya beli masyarakat.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.