Gerakan Peduli Aceh Desak Mendagri Copot Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh
![]() |
Koordinator GPA, Muhammad Hasbar Kuba, saat berorasi di depan kantor gubernur Aceh. |
Gerakan Peduli Aceh (GPA) menggelar aksi menuntut Mendagri mencopot Safrizal dari jabatan Pj Gubernur Aceh sebab diduga telah melampaui kewenangan dan mengintervensi seleksi Kepala BPMA. Pj Gubernur Aceh membantah, sebut langkahnya sudah sejalan dan sesuai aturan yang berlaku.
Banda Aceh - Pemuda dan mahasiswa yang tergabung Gerakan Peduli Aceh (GPA) pada Senin, 30 Desember 2024 memadati halaman Kantor Gubernur Aceh. Mereka menggelar aksi protes dan menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Safrizal ZA dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Menurut GPA, Pj Gubernur Aceh saat ini telah bertindak di luar batas kewenangannya, terutama dalam dugaan adanya intervensi pada proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Koordinator GPA, Muhammad Hasbar Kuba, menyoroti dugaan intervensi Safrizal dalam seleksi Kepala BPMA yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Migas Aceh.
"Seharusnya Pj Gubernur Aceh juga wajib menindaklanjuti surat Komwas BPMA yang sudah meminta proses seleksi dihentikan. Dengan tidak ditindaklanjutinya surat tersebut, memunculkan dugaan Pj Gubernur mengintervensi proses seleksi Kepala BPMA," ujar Hasbar Kuba.
Menurut Hasbar, langkah Safrizal yang tidak mematuhi surat dari Komwas BPMA telah menciptakan kegaduhan dan merusak tata kelola proses seleksi. GPA menegaskan bahwa tugas utama Pj Gubernur Aceh seharusnya fokus pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pilkada 2024, bukan mengambil langkah di luar kewenangan yang diberikan.
"Kita minta agar Mendagri segera mencopot Pj Gubernur Aceh karena telah melangkahi kewenangannya," tegas Hasbar Kuba di akhir orasinya.
***
Melansir berita yang terbitkan dialeksis.com, pada Jum’at 27 Desember 2024 lalu. Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, telah memberikan keterangan resmi mengenai polemik seleksi kepala BPMP yang beberapa waktu belakangan menjadi sorotan publik. Ia menyampaikan kronologi proses seleksi tersebut berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang ada.
Safrizal mengungkapkan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA pertama kali disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya, Bustami Hamzah, melalui surat nomor 500/8201 tertanggal 17 Juli 2024.
![]() |
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat menyampaikan sambutan pada Acara Maulid Akbar di Dayah Darul Quran Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar. (Foto: Humas Pemprov Aceh). |
Surat itu merujuk pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yang mengatur bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
Dalam suratnya, Bustami mengusulkan agar Teuku Mohamad Faisal diberhentikan karena dianggap tidak cakap, kurang komunikatif, dan tidak bersinergi dengan Pemerintah Aceh. "Kondisi ini menyulitkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas," tulis Bustami, yang juga merekomendasikan dua nama pengganti, yaitu Erwanto dan Ridwansyah.
Namun, Safrizal mengambil langkah berbeda setelah menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh. Ia menyurati Menteri ESDM melalui surat nomor 500/13676 tertanggal 7 November 2024, meminta agar pengangkatan Kepala BPMA ditunda. Alasannya, usulan sebelumnya tidak melalui proses seleksi terbuka, yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
Teuku Mohamad Faisal, saat diwawancarai wartawan usai dilantik sebagai Kepala BPMA Aceh di Gedung Chaerul Saleh, Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/11/2019). (Foto: Ist). |
"Berkenaan hal di atas, kami mohon kiranya Bapak Menteri berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA tersebut dan kami segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan dimaksud," tulis Safrizal dalam suratnya.
Seiring berakhirnya masa jabatan Teuku Mohamad Faisal pada 25 November 2024, Safrizal kembali mengirim surat kepada Menteri ESDM dengan nomor 500/13964. Dalam surat itu, ia mengusulkan perpanjangan masa jabatan Faisal hingga Kepala BPMA baru terpilih melalui seleksi terbuka. Ia menyebut bahwa proses seleksi terbuka masih berlangsung dan diperkirakan belum selesai pada saat itu.
"Kami sedang melakukan proses seleksi terbuka untuk menjaring calon Kepala BPMA yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk ditetapkan," jelasnya, seraya meminta perpanjangan jabatan Faisal hingga maksimal satu tahun sesuai Pasal 25 ayat (6) PP Nomor 23 Tahun 2015.
Safrizal menyebutkan bahwa tindakannya bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi konflik. Ia menganggap seleksi terbuka sebagai langkah penting untuk memastikan integritas proses pengangkatan Kepala BPMA. Kebijakan ini, menurutnya, sudah sejalan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.[]
Tidak ada komentar