Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap KPU

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap KPU. (Foto: yt/@HUMASKPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap KPU. (Foto: yt/@HUMASKPK). 

KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap KPU terkait pengesahan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan anggota tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

“HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina),” ujar Setyo dalam pernyataannya. Hasto diketahui memberikan suap agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Inilah.com/Vonita).
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Inilah.com/Vonita).

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Hasto memiliki peran signifikan dalam mengatur strategi suap kepada Wahyu Setiawan. Selain menyediakan uang suap, Hasto juga menyusun kajian hukum terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57P/HUM/2019 dan mengatur pengajuan fatwa MA ke KPU demi memuluskan jalan Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto tidak bekerja sendiri. Ia melibatkan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan. “HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel,” jelas Setyo.

Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah. (Foto: rmol.id).
Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah. (Foto: rmol.id).

KPK mencatat, pada periode 16 hingga 23 Desember 2019, Hasto bersama Donny dan Saeful Bahri menyerahkan uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 kepada Wahyu Setiawan melalui Agustina Tio Fridelina. Atas tindakan ini, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DlK.00/01/12/2024 untuk Hasto Kristiyanto dan Sprin.Dik/154/DlK.00/01/12/2024 untuk Donny Tri Istiqomah.

KPK mendakwa keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” tambah Setyo.

Upaya Menekan Riezky Aprilia

Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto sejak awal sangat berambisi agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, meski Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak kedua di Pemilu 2019, lebih berhak mengisi posisi tersebut. Untuk itu, Hasto bahkan menempuh berbagai cara, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mencoba menekan Riezky agar mundur.

Kader PDIP, Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Politisi PDIP, Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Pada suatu kesempatan, Hasto memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura guna membujuknya agar mengundurkan diri. Namun, upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh Riezky. Bahkan, Hasto sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR.

“HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut ditolak oleh Riezky,” ujar Setyo.

Karena gagal menekan Riezky, Hasto kemudian mendekati Wahyu Setiawan untuk mengupayakan agar Harun tetap diloloskan sebagai anggota DPR. Setyo menyebut bahwa pada 31 Agustus 2019, Hasto secara langsung menemui Wahyu untuk membahas dua usulan dari DPP PDIP, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.

Hasto Juga di Jerat Obstruction of Justice

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat atas perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri. Ia bahkan meminta Harun merendam ponselnya ke dalam air agar jejak komunikasi tidak dapat dilacak.

“Pada 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo. Atas perbuatannya ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harun Masiku. (Foto: Ist).

Kasus suap ini sebenarnya telah mencuat sejak 2020. Saat itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di dunia politik Indonesia. Dengan peran vital Hasto dalam pemberian suap dan penghalangan penyidikan, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.