Indeks Pembangunan Syariah Aceh 2024: Peningkatan di Sebagian Besar Dimensi, Penurunan pada Akhlak


Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri S.Ag., M.H. (Foto: Dok. Koran Aceh).
Survei Indeks Pembangunan Syariah Aceh 2024 menunjukkan peningkatan pada hampir semua dimensi syariat Islam, kecuali dimensi akhlak yang mengalami penurunan signifikan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memperbaiki hal ini.

Banda Aceh -Survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) Aceh 2024 yang dilakukan oleh Dinas Syariat Islam Aceh, bekerja sama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKMP), menunjukkan hasil yang menggembirakan meski ada satu dimensi yang mencatatkan penurunan signifikan.

Survei ini menilai tujuh dimensi syariat Islam, yaitu Aqidah, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Kepatuhan Membayar Zakat, Hukum Jinayat, Manajemen Masjid/Meunasah, Melek Alquran, dan Akhlak.

Menurut hasil survei, hampir seluruh dimensi mengalami peningkatan, dengan nilai keseluruhan berada dalam kategori "Baik" hingga "Sangat Baik".

Dimensi Aqidah, misalnya, naik dari 79.75 menjadi 87.01, sedangkan Dimensi Qanun LKS meningkat dari 76.75 menjadi 85.58.

Selain itu, Kepatuhan Membayar Zakat juga mengalami kenaikan dari 79.75 menjadi 84.03, diikuti oleh Dimensi Hukum Jinayat yang meningkat dari 80.63 menjadi 83.51.

Dimensi Manajemen Masjid/Meunasah juga menunjukkan hasil positif, naik dari 80.78 menjadi 83.47, sedangkan Melek Alquran sedikit meningkat dari 82.28 menjadi 83.25.

Namun, ada satu dimensi yang mencatatkan penurunan, yakni Dimensi Akhlak, yang turun dari 88.06 menjadi 82.50. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah Aceh.

Zahrol Fajri, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, menyatakan bahwa meskipun nilai keseluruhan IPS menunjukkan hasil yang baik, penurunan pada dimensi akhlak perlu menjadi bahan evaluasi.

"Kami harus berpikir keras untuk mencari solusi terhadap penurunan ini dan merancang program-program yang lebih tepat sasaran," ujar Zahrol, yang didampingi oleh Ketua Peneliti PKPM, Dr. Khairizzaman, M. Ag, pada Rabu, 18 Desember 2024, di Banda Aceh.

Zahrol juga menekankan pentingnya menggunakan temuan survei ini untuk mendasarkan program pemerintahan pada data yang akurat, bukan hanya asumsi semata.

"Ke depan, kami berharap Aceh bisa menjadi contoh atau model bagi daerah lain dalam menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan realitas sosial-politik Aceh," tambahnya.

Dinas Syariat Islam Aceh berencana untuk terus mengembangkan strategi berdasarkan temuan survei ini agar pelaksanaan syariat Islam lebih efektif dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.

Program penguatan akhlak menjadi prioritas utama dalam agenda perbaikan ke depan.

“Semoga hasil survei ini bisa menjadi acuan bagi semua SKPD dan stakeholder terkait di kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk merancang pembangunan yang lebih sesuai dengan syariat Islam," harapnya.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.