Kemenaker Siap Lindungi Buruh Sritex Pasca Penolakan Kasasi oleh MA
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: Ist). |
Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat melindungi buruh PT Sritex setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terkait status pailit perusahaan. Dengan program perlindungan dan pemberdayaan, Kemenaker memastikan tidak ada buruh yang ditinggalkan tanpa dukungan.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan langkah konkret untuk melindungi dan memberdayakan para buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah permohonan kasasi status pailit perusahaan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer
Gerungan, yang akrab disapa Noel, menyatakan pihaknya telah menyiapkan program
mitigasi guna menghadapi dampak keputusan ini. Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP), Pasar Kerja, dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK)
disebut Noel sebagai solusi utama untuk membantu buruh Sritex.
“Kemnaker hadir untuk memastikan tidak ada buruh yang
dibiarkan tanpa perlindungan. Dengan program-program yang ada, kami siap
memberikan treatment terbaik bagi buruh Sritex,” kata Noel melalui keterangan
resmi, dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.
Noel menegaskan bahwa hak-hak buruh tetap menjadi prioritas
utama, meskipun Sritex tengah menghadapi tantangan besar.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah
dikeluarkan oleh MA. Kami optimis bahwa apabila terjadi going concern,
manajemen Sritex akan tetap mengedepankan kepentingan buruh, khususnya dalam
pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Noel.
Ia juga berharap putusan ini tidak mengubah komitmen
manajemen Sritex untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Noel
memastikan Kemenaker siap memberikan dukungan maksimal jika situasi lain
terjadi.
“Harapannya, putusan ini tidak mengubah komitmen manajemen
untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain terjadi, Kemnaker siap
memberikan dukungan maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, MA resmi menolak kasasi yang diajukan Sritex
terkait status pailit perusahaan. Dalam putusan Nomor Perkara 1345
K/PDT.SUS-PAILIT 2024 yang dibacakan Rabu, 18 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim
Agung Hamdi bersama dua hakim anggota, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso,
menyatakan: “Amar putusan: tolak.”
Putusan ini mempertegas status pailit Sritex yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski demikian, Kemenaker berkomitmen untuk meminimalkan dampak buruk keputusan ini terhadap ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar